<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH)"^^ . "Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh adalah ulama Indonesia yang\r\nkecenderungan berpikirnya pada bidang ilmu Ushul Fiqih dan Fiqih. Namun\r\ndalam perkembangannya, M.A. Sahal Mahfudh mulai mengembangkan ilmu fiqih\r\nyang awalnya dianggap statis dan tidak bisa ditawar lagi dikembangkan menjadi\r\nrelevan yang bisa menjawab permasalahan hukum Islam di masa sekarang\r\nmaupun di masa yang akan datang. Salah satu contoh karyanya yaitu ketika M.A.\r\nSahal Mahfudh dimintai suatu jawaban tentang masalah yang muncul di tengahtengah\r\nmasyarakat yang global dan modern ini, M.A. Sahal Mahfudh\r\nmenjawabnya dengan jalan melakukan dialog dan penyelesaian masalah yang\r\ndiajukan oleh masyarakat awam yang selanjutnya dibukukan oleh penerbit dan\r\ndiberi judul Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh: Solusi Problematika Umat,\r\nNuansa Fiqih Sosial, Wajah Baru Fiqih Pesantren.\r\nKemudian, jika dihadapkan dengan masalah yang sekarang ini dipandang\r\nbaru dan dulunya belum pernah terjadi, yaitu akad nikah via net meeting\r\nteleconference dan dipandang dari pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh, maka bisa\r\nmuncul pertanyaan yaitu: Bagaimana hukum akad nikah via net meeting\r\nteleconference menurut pandangan beliau? Dan bagaimana hukum Islam\r\nmenanggapi atas pendapat beliau tersebut?\r\nDalam meneliti tentang MA. Sahal Mahfudh ini, penyusun melakukan\r\npenelitian kepustakaan (library research) yang berupa karya-karya MA. Sahal\r\nMahfudh dan juga penelitian lapangan (field research) yang nantinya bisa\r\nmemperkuat argumen yang ada, dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu\r\nsuatu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan\r\nmetode hukum Islam dan pendapat dari pemikiran MA. Sahal Mahfudh serta\r\nnorma-norma hukum yang sesuai dengan kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyah\r\nsebagai landasan dasar hukum yang berlaku. Di samping itu, juga menggunakan\r\nanalisis induktif-deskriptif.\r\nDengan analisis ini penyusun berharap dapat menemukan sebuah simpulan\r\ntentang pemikiran MA. Sahal Mahfudh tentang pelaksanaan akad nikah dengan\r\nmedia net meeting teleconference yang mana beliau tidak mengesahkan\r\nmelakukan akad nikah jarak jauh tersebut, karena akad nikah itu sendiri adalah\r\nprosesi acara puncak dan penting bagi para pihak yang melaksanakan akad nikah,\r\nyaitu pintu dihalalkannya untuk berhubungan layaknya sebagai pasangan suami\r\nistri dan diharapkan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.\r\nPernikahan yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berakad akan\r\nmendatangkan peluang (bagi masing-masing pihak) untuk mengingkarinya. Akan\r\ntetapi kalau semua pihak datang dalam satu majelis akad nikah maka akan\r\nmempermudah jalannya akad nikah, di samping itu juga mempermudah tugas\r\nsaksi dan pencatatan perkawinan. Adapun dalil dasar hukum MA. Sahal Mahfudh\r\nmengacu pada Surah ar-Rum: 21. Dan model berpikir MA. Sahal Mahfudh dalam\r\nmenemukan suatu hukum ini adalah dengan metode kontekstual (manhaji) dengan\r\nmendekatkan pada kepentingan umum (al-maslahah al-ammah). Al-maslahah alammah\r\nharus dijadikan pertimbangan terdepan dalam proses pengambilan\r\nkeputusan (hukum)."^^ . "2012-04-19" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08350059"^^ . "FATAH ZUKHRUFI"^^ . "NIM. 08350059 FATAH ZUKHRUFI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Text)"^^ . . . "BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM\r\nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10593 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD NIKAH VIA NET MEETING TELECONFERENCE(STUDI ATAS PEMIKIRAN HUKUM ISLAM \nK.H. M.A. SAHAL MAHFUDH)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .