@phdthesis{digilib10596, month = {April}, title = {RESIKO DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH MUDARABAH DI BMT AL IKHLAS}, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 06390023 FATMAWATI}, year = {2012}, keywords = {Risiko, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mu{\d d}arabah, Langkah Mengatasi Risiko}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10596/}, abstract = {Murabahah merupakan salah satu produk BMT Al Ikhlas yang cukup mendominasi dibanding dengan mu{\d d}arabah, hal ini dikarenakan karakternya yang profitable, mudah dalam penerapan, serta dengan risk factor yang ringan untuk diperhitungkan. Akan tetapi dalam prakteknya, kadang dijumpai cidera janji yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap BMT sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui risiko yang terdapat yang muncul dalam pembiayaan dan langkah BMT Al Ikhlas dalam mengatasi risiko yang muncul khususnya pada pembiayaan murabahah dan mu{\d d}arabah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang terkumpul dengan cara wawancara dan dokumentasi dari lembaga tersebut. Selain itu penelitian ini ditunjang oleh adanya data primer dan sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada. Obyek dalam penelitian ini tertuju pada jenis usaha yang dilakukan oleh anggota pembiayaan bukan pada jenis usaha yang sama. Hasil penelitian ini diketahui, dari data pembiayaan murabahah dan mu{\d d}arabah BMT Al Ikhlas menunjukkan bahwa risiko yang terdapat pada pembiayaan murabahah di BMT Al Ikhlas adalah kegagalan anggota untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan dalam perjanjian pembiayaan yaitu dengan ditunjukkannya pembiayaan yang kurang lancar sebesar 5,72\% dan pembiayaan macet sebesar 2,24\%. Sedangkan pada pembiayaan mu{\d d}arabah tidak terjadi risiko seperti pada pembiayaan murabahah seperti adanya pembiayaan kurang lancar hingga macet, hal ini dikarenakan semua anggota yang mengajukan pembiayaan mu{\d d}arabah tergolong dalam pembiayaan lancar. Langkah yang dilakukan BMT untuk mengatasi risiko dalam pembiayaan pada pembiayaan murabahah dilakukan dengan cara-cara yang bersifat kekeluargaan seperti dengan silaturrahmi/ kunjungan yang intensif, pembinaan anggota, serta rescheduling.} }