<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n"^^ . "ABSTRAK\r\n Skripsi ini membahas constitutional complaint (pengaduan konstitusional) \r\nsebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara.\r\nPerlindungan hak-hak dasar manusia yang selanjutnya disebut hak konstitusi\r\nadalah salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam negara hukum. UUD 1945\r\nsebagai dasar konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan mengakui dan\r\nmelindungi hak-hak konstitusi warga negara, namun pada nyatanya banyak\r\nperkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang terindikasi melanggar hak\r\nkonstitusi karena produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, sementara semua\r\nupaya hukum yang ada telah ditempuh oleh pihak pengadu tidak dapat diadili.\r\nOleh karena itu, muncul gagasan constitutional complaint. Constitutional\r\ncomplaint adalah pengaduan konstitusional yang diajukan oleh pengadu karena\r\nkelalaian pejabat publik yang diduga melanggar hak konstitusional pengadu.\r\nConstitutional complaint pada umumnya baru dapat diajukan apabila segala upaya\r\nhukum yang tersedia sudah dilalui atau tidak ada upaya hukum lagi. Asumsi dasar\r\nyang dibangun dalam teori politik hukum adalah “hukum merupakan produk\r\npolitik” yang niscaya terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara,\r\nmaka dibutuhkan seperangkat mekanisme hukum yang berfungsi sebagai\r\npenyaring isi sekaligus instrumen dan mekanisme yang harus menjamin bahwa\r\npolitik hukum harus sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa dan negara. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sifat dari\r\npenelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan metode pendekatan\r\nnormatif-yuridis. Sumber data yang digunakan yakni data sekunder kemudian\r\ndianalisis dengan menginterpretasikan data-data yang terkumpul dengan metode\r\ndeduktif. \r\nPenelitian ini menujukkan bahwa; pertama, apabila constitutional\r\ncomplaint diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia semua produk hukum\r\nyang dikeluarkan pemerintah bisa dilakukan upaya uji konstitusonalitas agar\r\nproduk hukum tersebut masih dalam ranah untuk memproteksi hak-hak\r\nkonstitusional. Sedangkan mekanisme yang tesedia saat ini dalam sistem hukum\r\ndi Indonesia hanya produk hukum dari legislatif berupa UU yang bisa dilakukan\r\nuji konstitusionalitas terhadap UUD 1945 yaitu dengan mekanisme constitutional\r\nreview di Mahkamah Konstitusi. Kedua, constitutional complaint dalam politik\r\nhukum adalah ius constituendum atau hukum yang akan atau harusnya\r\ndiberlakukan dimasa mendatang. Jika nantinya constitutional complaint\r\nditerapkan dalam sistem hukum di Indonesia maka, constitutional complaint \r\nberperan sebagai salah satu alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah\r\nhukum yang dibuat sudah sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa, yakni\r\nmasyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Pembukaan UUD\r\n1945. Ketiga, dari sudut pandang hukum Islam constitutional complaint\r\nmempunyai tujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia dalam\r\nkedudukannya sebagai warga negara, yakni melindungi hak konstitusi dan\r\nmenegakkan keadilan yang merupakan kewajiban utama seorang pemimpin dalam\r\nIslam. "^^ . "2012-08-14" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08370019"^^ . "NAJICHAH "^^ . "NIM. 08370019 NAJICHAH "^^ . . . . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Text)"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM\r\n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10619 \n\nCONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM \n(Menyoal Keadilan Hukum dan Hak Konstitusi di Indonesia) \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .