%A NIM. 05350049 NASHIH MUHAMMAD %O Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag %T KONSEP KAFA’AH MENURUT KYAI MUDA YAYASAN ALI MAKSUM PONDOK PESANTREN KRAPYAK YOGYAKARTA %X Kesamaan status sosial atau konsep kafa’ah bagi calon pasangan pernikahan berperan sebagai salah satu pertimbangan demi terciptanya keluarga yang harmonis. Islam tidak menjelaskan secara terperinci terkait unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam konsep kafa’ah. Sebagai seorang yang menjadi sumber pertimbangan dari kebanyakan masalah yang bersinggungan dengan Hukum Islam, kyai harus mampu memberi jawaban dan pertimbangan terhadap masalah kafa’ah baik untuk keluarganya maupun santri dan masyarakat yang berhasrat untuk menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mengungkap sikap kyai muda Yayasan Ali Maksum Krapyak Yogyakarta terhadap makna kafa’ah serta mendeskripsikan dan menganalisis apakah kafa’ah yang mereka pahami dan terapkan itu telah sesuai dengan hukum Islam (fikih) dan dipandang wajar dari sisi sosiologis. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reseach). Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta. Penelitian ini dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan, menggambarkan dan menguraikan suatu masalah (kafa’ah) secara obyektif dari obyek yang diselidiki. Sumber data dalam penelitian ini didapatkan dari wawancara dengan kyai muda Pondok Pesantren Krapyak, observasi dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan sosiologis dan normatif (hukum Islam). Hasil penelitan menyebutkan bahwa mayoritas kyai muda sepakat bahwa unsur agama merupakan syarat mutlak berlangsungnya pernikahan. Meskipun demikian, kyai muda Krapyak lebih terbuka untuk unsur-unsur lainnya dalam konsep kafa’ah karena kafa’ah menurut mereka adalah syarat lazim saja. Setiap tempat memiliki kecenderungan sendiri-sendiri dalam memilih pasangan. Selama tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam, hal tersebut tidak ada larangan. Kafa’ah ini berdiri dengan landasan ‘urf atau adat istiadat demi melestarikan maqa>s}id as- syari>’ah yaitu hifz}u an-nasl dan hifz}u ad-di>n. Sehingga Kyai Muda Krapyak merasa perlu untuk memiliki standar kafa’ah untuk keluarga pesantrennya yang hendak menikah yaitu bisa menjadi teladan, memiliki kapasitas, kualitas dan kapabilitas yang memadai seperti hafal al-Quran dan memiliki tingkat keilmuan yang tinggi, dan mengenal secara mendalam terkait dunia kepesantrenan, sebab keluarga pondok peantren memiliki peran, tugas dan tanggung jawab besar atas amanah yang percayakan oleh masyarakat kepadanya. Kata kunci: Konsep kafa’ah, kyai¸ pesantren, sikap. %K Konsep kafa’ah, kyai¸ pesantren, sikap. %D 2012 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10622