%A NIM. 08380007 LARA HARNITA %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGOLAHAN LAHAN PERTANIAN DI JORONG KELABU, NAGARI SIMPANG TONANG, SUMATERA BARAT %X Masyarakat Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang merupakan masyarakat yang mayoritas mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian, terutama padi. Karena semakin sedikitnya lahan yang tersedia, mayoritas petani menggarap lahan pertanian orang lain yang biasa dikenal dengan istilah “ongkos pudi/ongkos sawah”. Perjanjian ini berlangsung sangat sederhana dengan kesepakatan antara lain; jumlah bagian pihak pemilik sudah ditentukan di awal kesepakatan dengan menggunakan sistem pancang, seluruh biaya penggarapan termasuk pengadaan benih dan peralatan ditanggung oleh pihak penggarap. Selain itu dalam perjanjian tidak disepakati kapan perjanjian ini berakhir. Berangkat dari masalah di atas, maka menarik untuk diteliti dan dijadikan sebagai tugas akhir dengan judul; “TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGOLAHAN LAHAN PERTANIAN DI JORONG KELABU NAGARI SIMPANG TONANG, SUMATERA BARAT”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research) yaitu penyusun mengadakan penelitian di Jorong Kelabu, Nagari Simpang Tonang Sumatera Barat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosilogis normatif dengan menganalisa permasalahan ini dengan metode perskriptif analitik kualitatif dengan cara berfikr deduktif, serta menggunakan ‘urf dan teori akad sebagai alat analisa. Setelah melakukan penelitian dan menganalisis permasalahan berdasarkan data yang ada dan diperoleh di lapangan, disimpulkan bahwa akad kerjasama pengolahan lahan pertanian atau praktik ongkos pudi di Jorong Kelabu Nagari Simpang Tonang sesuai dengan praktik akad muzara’ah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tetapi ada beberapa aspek dalam akad ini yang tidak sesuai dengan konsep hukum Islam, yaitu dari segi pembagian hasil dan kewajiban para pihak. %D 2012 %K hukum, pengolahan lahan %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10641