%A NIM. 06360024 M. ALWI PRAJA MUKTI %T SANKSI TERHADAP PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA %X Manusia diciptakan sebagai khalifah di dunia yang dilengkapi dengan akal pikiran yang bermacam-macam, sehingga mempunyai kemampun dan keahlian untuk menciptakan sesuatu yang berbeda satu sama lain. Mengingat perkembangan ilmu dan teknologi yang cukup pesat membuat ruang gerak hak cipta menjadi sempit. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, perkembangan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang. Penerapan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggar Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 belum maksimal serta hukum pidana Islam belum belum ada na}s yang menyebutkan secara spesifik. Demikianlah diperlukan peran serta semua pihak bukan hanya pemerintah dan pencipta atau pemegang Hak Cipta saja tetapi juga masyarakat pada umumnya dalam penegakan hukum ini. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta menurut Hukum Pidana Islam dan UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Bagaimana persamaan dan perbedaan Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta menurut Hukum Pidana Islam dan UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian library research atau penelitian pustaka, yaitu penelitian yang menekankan sumber informasinya merujuk pada sumbersember yang berasal dari al-Quran, buku-buku, jurnal, kitab undang-undang, pendapat para ahli hukum dan literatur meteri-matari yang berkaitan dengan Sanksi Pelaku Terhadap Pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini bersifat diskriptif-komparatif-analitik adalah memaparka, menggambarkan dan mengklasifikasi secara jelas serta simtematis mengenai Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta baik dari Al-Qur’an, undang-undang, buku, pendapat ulama’ atau para ahli hukum lainya sehingga dapat ditarik kesimpulan guna memperoleh titik temu diantara kedua sistem hukum terdsebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitiani ini adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu berlandaskan nass al-qur’an dan as-sunnah dan pendapat ulama’. Setelah dilakukan penelitian, mengenai Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta menurut Hukum Pidana Islam dan UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Hukum Pidana Islam hukuman pelanggaran hak cipta yaitu ta’zi>r, penjatuhan hukuman diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dalam Undangundang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta terdapat dalam Pasal 72 dan terbagi 9 ayat sesuai dengan bentuk pelanggaran serta sanksi yang mengancamnya. Persamaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta menurut hukum pidana Islam dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah melarang mengkomersialkan segala sesuatu hak milik orang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan syari’at maupun peraturan yang berlaku, yann berkuasa memberikan sanksi. Perbedaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta menurut hukum pidana Islam dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sanksi terhadap pelaku pelanggaran hak cipta tidak dijelaskan secara spesifik, bentuk sanksi dan macamnya. %D 2012 %K sanksi, pelanggaran hak cipta %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10644