%0 Thesis %9 Skripsi %A QOIRIAH , NIM. 08350034 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10653 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K transeksual %P 125 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG OPERASI KELAMIN MENURUT PENDAPAT PARA KYAI DI PONDOK PESANTREN AL-ISLAH NAHDLOTUL MUSLIMIN DESA KARYA MUKTI KECAMATAN SINAR PENINJAUAN KABUPATEN OKU INDUK PROVINSI SUMATERA SELATAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10653/ %X Massalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksual ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Perkembangan teknologi khususnya di bidang kedokteran, memungkinkan para penderita transseksual melakukan operasi ganti kelamin. Maka menjadi menarik untuk dikaji karena dalam praktiknya operasi ganti kelamin tidak terlepas dari permasalahan. Adapaun permasalahan yang akan diuraikan adalah tinjauan hukum Islam tentang operasi ganti kelamin. Untuk menjawab permasalahan di atas, penyusun menggunakan pendekatan normatif-psikologis, yakni suatu pendekatan yang menggunakan tolak ukur norma agama (Al-Qur’an dan Hadis) sebagai pembenar dan diperkuat dengan teori Maqashid al-Syari’at. Sedangkan pendekatan psikologis yakni masalah akan dibahas dengan melihat aspek-aspek kejiwaan dan perilaku mengggunakan teori acquired, Teori congenital, dan Perspektif medis. Serta studi lapangan melalui wawancara dengan para Kyai Al-Islah Nahdlotul Muslimin mengenai hukum operasi ganti kelamin menurut tinjauan hukum Islam. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif induktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa ada tiga bentuk operasi kelamin menurut dunia kedokteran. Operasi penyempurnaan kelamin, operasi memperjelas kelamin, dan operasi pergantian jenis kelamin. Menurut para kyai di pondok pesantren al-Islah Nahdlotul Muslim, operasi pergantian kelamin haram hukumnya karena termasuk merubah ciptaan Allah atau mengubah ketentuanketentuan yang telah diciptakan Allah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan landasan untuk penelitian lanjutan dan mampu memperkaya wacana intelektual bagi setiap pribadi muslim dalam masyarakat luas untuk mengetahui hukum dari operasi ganti kelamin. Kata Kunci: Transseksual %Z Dr. KH. Malik Madany, M.A