@phdthesis{digilib10659, month = {April}, title = {HUKUM PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT DALAM PANDANGAN TOKOH-TOKOH MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA}, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08360022 MUHAMAD SUWANDI}, year = {2012}, keywords = {imam wanita, hukum islam, Muhammadiya dan Nahdlatul Ulama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10659/}, abstract = {Penelitian ini mengangkat hukum perempuan memjadi imam shalat bagi jama?ah laki-laki menurut Tokoh-tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Yogyakarta. Imam perempuan merupakan polimik yang terjadi di masyarakat Indonesia, Isu yang sudah berkembang di masyarakat yang merupak boleh atau tidaknya imam perempuan di indonesia menurut kedua tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Yogyakarta. Isu ini menarik terhadap Tokoh Muhammadiyah yang membolehkan imam perempuan tetapi berbedada dengan tokoh Nahdlatul Ulama yang tidak membolehkan imam perempuan. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan pandangan Tokoh Muhammadiya dan Nahdlatul Ulama di DIY melihat dari segi historis hadis pengambilan hukumnya, tokoh Muhammadiyah di DIY membolehkan perempuan menjadi imam shalat, tetapi tidak semua tokoh Muhammadiyah sependapat, namun ada yang tidak membolehkan imam perempuan dalam shalat. Sedangkan tokoh Nahdlatul Ulama di DIY tidak membolehkan perempuan menjadi imam shalat atas jama?ah laki-laki secara mutlak. Penulis mengharap skripsi ini sebagai penelitian Lapangan menggunakan metode usu{\ensuremath{>}}li{\ensuremath{>}} dengan metelaah dari hasil interview dari kedua tokoh-tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di DIY. sedangkan data-data mengacu pada hasil Interview dari kedua tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pandangan tokoh Muhammadiyah di daerah Istimewan Yogyakarta tentang Imam perempuan dalam shalat itu diperbolehkan dengan berpegangan hadis Ummu Waraqah yang diriwayatkan oleh Abu-Dawud, tidak semua tokoh Muhammadiyah sependapat akan tetapi ada yang tidak membolehkan imam perempuan dalam shalat. namun dalam pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama di daerah Istimewa Yogyakarta tidak membolehkan perempuan menjadi imam shalat dengan berpegangan hadis Ummu Waraqah yang diriwayatkan oleh Ad- Daruquthni, sama-sama dari Ummu Waraqah namun berbedah rowinya. Penelitian ini tidak berdasarkan keputusan NU secara Institusional akan tetapi secara Kultural di kalangan tokoh Nahdlatul Ulama di Daerah Istimewah Yogyakarta, namun pada tokoh Muhammadiyah di daerah Istimewa Yogyakarta sudah ada keputusan pada Munas di Malang, masalah ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut lagi tidak cukup disini saja. Selebihnya penelitian ini ingin menghadirkan kekayaan keintlektualan Islam di indonesia yang patut di sanjungsanjung.} }