%A NIM. 04350096 MUHIB HIDAYATULLAH %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDEKATAN GENDER DALAM PEMBAGIAN WARISAN(STUDI ATAS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA) %X Persoalan kewarisan adalah salah satu pokok masalah penting di tengah masyarakat dan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Persoalan tersebut akan selalu berkembang seiring perkembangan zaman sehingga menghasilkan persoalan-persoalan baru dan membutuhkan hukum baru dalam pemecahanya. Dewasa ini tampaknya persoalan waris telah melahirkan ketidakadilan sosial dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembagian warisan. Ketidak adilan tersebut menurut perspektif aktivis feminis tercermin dalam QS An-Nisā ayat 11 yang secara eksplisit menyatakan bahwa bagian perempuan hanya setengah dari bagian laki-laki. Inilah yang menjadi issu persoalan di kalangan aktivis feminis yang menuntut adanya pembaruan dan kesetaraan dalam pembagian warisan. Lebih lanjut, dalam upaya pembaruan hukum kewarisan, sebagai salah satu tokoh feminis, Siti Musdah Mulia membangun terobosan pemikiran dan mendorong keadilan gender dalam pembagian waris laki-laki dan perempuan dengan mengajukan formulasi baru berupa skema pembagian waris 1:1 antara laki-laki dan perempuan. Ide ini lebih jauh dituangkan oleh Siti Musdah Mulia ke dalam suatu draft tandingan bagi revisi Kompulasi Hukum Islam di Indonesia yang dipandangnya tidak memiliki keadilan gender. Dari abstrak di atas, penyusunan skripsi ini memuat pokok masalah, yakni untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana konsep pembagian warisan yang berkeadilan gender menurut pemikiran Siti Musdah Mulia, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap konsep pembagian warisan yang digagas oleh Siti Musdah Mulia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bersumber pada literatur karya Siti Musdah Mulia dan sumber lainnya yang berkaitan dengan obyek dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan interview dengan tokoh yang menjadi obyek penelitian. Metode penelitian skripsi ini bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek norma-norma dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalam pemikiran Siti Musdah Mulia, sistem pembagian waris Islam pada dasarnya tidaklah bersifat statis melainkan dinamis. Dinamis dalam artian, sistem waris yang berlaku di masyarakat haruslah sesuai, seiring dan sejalan dengan adanya perkembangan zaman. Lebih jauh, Siti Musdah Mulia juga mengkritik penggunaan argumentasi sosio-historis Arab abad ke-7 yang bias gender untuk dipakai di Indonesia dalam konteks pembagian warisan. %D 2012 %K pembagian warisan, hukum islam %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10665