<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n "^^ . " \r\nHak ijbār adalah hak kuasa seorang wali (bapak) untuk memaksa anak\r\nperempuan dibawah perwaliannya untuk menikah dengan seorang laki-laki tanpa\r\ndimintai persetujuan lebih dahulu. Maka dengan adanya konsep hak ijbār ini\r\ndimungkinkan banyak anak yang dipaksa menikah oleh orangtuanya karena\r\nberbagai alasan diantaranya faktor ekonomi, cepat ingin cucu, padahal ketika\r\ndilihat dari usia nikah, mereka belum cukup umur. Imām asy-Syāfi‟ī adalah salah\r\nsatu ulama‟ dari keempat mazhab yang lain, bahkan corak mazhabnya telah\r\nmempengaruhi wajah Indonesia artinya bahwa penduduk Indonesia mayoritas\r\npenganut mazhab Syāfi‟ī tentu sedikit banyak pemikiran beliau akan\r\nmemp\r\nengaruhi pola pikir pengikutnya. Dari problem di atas, muncul pertanyaan\r\nbagaimana pemikiran dan argumen beliau terkait hak ijbār wali dalam pernikahan\r\ndan bagaimana relevansinya dengan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan\r\nIslam Indonesia tentu hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam. \r\nMetode penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian pustaka\r\n(library research) yaitu suatu penelitian yang memafaatkan perpustakaan untuk\r\nmemperoleh data penelitian\r\n. Dalam penelitian ini bersifat diskriptif-analitis yaitu\r\npenyusun berusaha mendiskripsikan hak ijbār menurut pandangan Imām asySyāfi‟ī\r\n\r\ndan Perundang-undangan Perkawinan Islam di Indonesia, kemudian\r\ndianalisis dengan meng-kontekstualisasi-kan sesuai fenomena dan perkembangan\r\nzaman dewasa ini. Sedangkan pe\r\nndekatan yang penyusun gunakan dalam\r\npenelitian ini adalah normatif-yuridis yaitu suatu pendekatan masalah dengan\r\nmelihat konsep nash dan konsep Perundang-undangan Perkawinan Islam di\r\nIndonesia dan menyesuaikan dengan Maqāsid asy-Syarīah terkait hak ijbār. \r\nBerdasarkan dari hasil analisis pembahasan, maka Imām asy-Syāfi‟ī\r\nmemberlakukan secara tegas tentang hak ijbār artinya orang tua (ayah dan kakek)\r\nberhak memaksa (punya ijbār) terhadap anak perempuannya atau orang yang\r\nberada di bawah perwaliannya untuk men\r\nikah baik wanita itu gadis belum dewasa\r\nmaupun gadis dewasa. Sedangkan untuk perkawinan seorang janda, maka harus\r\nada izin tegas dari yang bersangkutan. Lain halnya dengan konsep Perundangundangan\r\n\r\nPerkawinan Islam Indonesia, bahwasanya dalam sebuah perkawinan\r\ntidak mengakui adanya unsur paksaan (ijbār), hal ini terlihat jelas dalam\r\nketentuan pasal 16 ayat 1 KHI dan pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun\r\n1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan\r\ncalon mempelai. Jika ada unsur paksaan maka perkawinan tidak bisa di\r\nlangsungkan atau bisa dibatalkan. Maka relevansi dan kontekstualisasinya dari\r\nkedua pendapat di atas adalah untuk kebaikan dan maslahah\r\n kehidupan rumah\r\ntangganya, menghindari unsur-unsur yang bisa memicu pada ketidak-harmonisan\r\nrumah tangga yang akhirnya memicu terhadap perceraian, sehingga dari kedua\r\npendapat di atas kenapa harus ada batasan umur menikah. Selain itu Indonesia\r\ntelah mempunyai aturan tentang perkawinan sendiri yang ini dirasa lebih relevan\r\ndan maslahah\r\n untuk perkembangan masyarakat saat ini. Sehingga Ketika hak ijbār\r\nini diterapkan di Indonesia\r\n, maka tidak relevan lagi mengingat sosio-kultural\r\nmasyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat Arab atau dimana kehidupan\r\nImām asy-Syāfi‟ī pada waktu itu. "^^ . "2012-08-17" . . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 08350077"^^ . "ROFIQ ABDIANTO "^^ . "NIM: 08350077 ROFIQ ABDIANTO "^^ . . . . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Text)"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI\r\nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \r\nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #10671 \n\nPEMIKIRAN IMĀM ASY-SYĀFI’Ī TENTANG HAK IJBĀR WALI \nDALAM PERNIKAHAN DAN RELEVANSINYA DENGAN \nPERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN ISLAM INDONESIA \n \n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .