%A NIM. 0835OO95 ZAINUL ABIDIN %T WAKAF BERJANGKA WAKTU (ANALISIS PANDANGAN IMAM MALIK) %X Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah swt. Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, baik dari segi pengelolaan, pengembangan, maupun pemanfaatannya. Di kalangan fuqaha, timbul pengembangan pemikiran di bidang perwakafan yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat. Misalnya tentang wakaf berjangka waktu, jumhur fuqaha mensepakati bahwa wakaf harus untuk selamanya, tetapi Imam Malik membolehkannya. Perbedaan pendapat ini, dikarenakan ketentuan wakaf banyak diatur melaui Ijtihad. Dalam penelitian ini penulis mencoba menganalisis pemikiran dan istinbath hukum Imam Malik yang membolehkan wakaf berjangka waktu dan relevansinya terhadap peraturan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah library research yang berarti suatu research kepustakaan atau penelitian kepustakaan murni. Karena pengumpulan data dan informasi dengan bantuan macam-macam material yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya berupa buku-buku, majalah, naskahnaskah, catatan, kisah sejarah, dokumen-dokumen dan lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan wakaf berjangka waktu. Metode pendekatan masalah adalah pendekatan ushul fiqh, yaitu pendekatan yang didasarkan pada kaidah hukum fiqh. Dalam menganalisis data-data yang diperoleh, penyusun menggunakan pola pikir induktif, yaitu dengan menganalisa pemikiran Imam Malik tentang Wakaf Berjangka Waktu yang kemudian diambil kesimpulan umum, kemudian dari kesimpulan umum tersebut akan dianalisis bagaimana pandangan serta metode istinbath hukum Imam Malik tentang Wakaf Berjangka Waktu dan relevansi pandangannya dengan aturan di Indonesia. Sebagai hasil pembahasan, Imam malik memandang wakaf berjangka waktu adalah sah, menurutnya keabadian dalam wakaf bukan merupakan syarat dari wakaf itu sendiri. Pendapat tersebut disandarkan pada hadis Umar, beliau berpendapat bahwa syarat abadi dalam wakaf merupakan monopolisasi Umar sendiri. Pendapat Imam Malik ini sangat relevan dalam peraturan di Indonesia ini, terbukti dengan masuknya unsur berjangka waktu dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Namun ada baiknya unsur ini untuk dikaji lebih mendalam lagi, karena potensi yang diberikan dapat meningkatkan perekonomian umat Islam pada umumnya. %D 2012 %K wakaf, pandangan imam malik %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10692