%0 Thesis %9 Skripsi %A NURINA AMINIA, NIM. 08380011 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10695 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K pengawinan, jasa %P 93 %T BIAYA PENGAWINAN KAMBING DI DUSUN KARANGMALANG DESA WRINGINPUTIH KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG (STUDI PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN FIQH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10695/ %X Skripsi ini merupakan penelitian lapangan tentang pemungutan biaya pengawinan kambing pejantan untuk mengawini kambing betina. Namun,pemungutan biaya atas pengawinan kambing pejantan untuk mengawini kambing betina ini menurut hukum Islam tidak diperbolehkan karena dianggap merugikan salah satu pihak karena obyek tidakdapat diserahterimakan. Akan tetapi menurutImam Malik jual-beli sperma binatang dimakruhkan jika tidak mendapatkan jaminan dan kejelasan, dan jika mendapatkan jaminan dan jelas, maka diperbolehkan. Selanjutnya, sifat penelitianyang digunakan dalam penyusunan skripsi adalah preskriptik-analitik yaitu memberikan penilaian tentang sah dan tidaknya“biaya pengawinan kambing pejantan di Dusun Karangmalang Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang (studi perspektif sosiologi dan fiqh)”. Masalah yang ada dalam penelitian kemudian dianalisis dengan pendekatan sosiologi dan berdasarkan pada fenomena-fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan ditinjau dari segi fiqh berangkat dari norma-norma hokum Islam.Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode yang bersifat normatif dan pencarian data langsung ke lapangan yang dihimpun melalui wawancara (Interview) dan penelitan ini bersifat preskriptikanalitik. Kemudian dari data yang terkumpul penyusun berusaha menganalisis dengan metode induktif yaitu cara berfikir untuk menarik kesimpulan dari suatu fenomena-fenomena atau pendapat yang khusus menuju kesuatu kaidah atau pendapat yang bersifat umum dan metode deduktif yaitu cara berfikir untuk menarik kesimpulan dari suatu kaidah atau pendapat yang umum menuju kesuatu kaidah atau pendapat yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktek pemungutan biaya pengawinan kambing pejantan untuk mengawini kambing betina yang terjadi di Dusun Karangmalang Borobudur Magelang tersebut adalah boleh. Hal ini didasarkan karena adanya unsur jasa atas pemeliharan ternak dan jasa atas pengawinan kambing. Selain itu, adanya jaminan atas proses pengawinan kambing yakni pembayaran dilakukan sekali setelah adanya kesepakatan dan apabila dalam proses pengawinan tidak berhasil maka pihak penyewa dapat membawa kambing betinanya untuk melakukan pengawinan yang selanjutnya tanpa mengeluarkan biaya. Pengawinan ini dilakukan sampai betina benar-benar berhasil dibuahi. %Z Dr. Hamim Ilyas, M.Ag