@phdthesis{digilib10729, month = {August}, title = {PENGAMBILAN KEUNTUNGAN MELALUI PEMBULATAN PADA BISNIS WARUNG INTERNET PERSFEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KASUS NET CITY YOGYAKARTA) }, school = {PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08380034 YASIR SADAN}, year = {2012}, note = {Drs. Kholid Zulfa, M. Si}, keywords = {warnet, bisnis}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10729/}, abstract = {Berangkat dari kenyataan, bahwa keberadaan bisnis jasa warung internet (warnet) di Yogyakarta yang sangat banyak, mengakibatkan terjadinya persaingan ketat dalam bisnis. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha warnet tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Kenyataan ini memunculkan berbagai cara yang ditempuh oleh beberapa pengusaha warnet untuk meraih lebih banyak keuntungan. Namun, seringkali dalam prakteknya ada hal-hal yang melanggar ketentuan-ketentuan terutama dalam hukum positif dan hukum Islam. Diantaranya pengambilan keuntungan melalui pembulatan dari biaya pakai warung internet. Untuk lebih memperdalam permasalahan diatas, pendekatan masalah yang penyusun gunakan adalah pendekatan secara yuridis dan secara normative, artinya penelitian ini berangkat dari latar belakang masalah yang ada kemudian ditinjau dengan perspektif yuridis (UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen) serta perspektif normatif (asas-asas muamalat) Pengumpulan data yang penyusun lakukan adalah dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi serta kajian kepustakaan, dan analisis data pada penelitian ini memakai metode induktif dan deduktif. Setelah dilaksanakannya penelitian, maka diperoleh kesimpulan secara yuridis, bahwa bisnis warung internet di Net City Yogyakarta dalam beberapa hal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun ada beberapa hal yang tidak sesuai, hal ini berdasarkan hasil wawancara dan observasi penyusun . Kemudian secara normatif, bisnis warung internet Net City Yogyakarta secara umum telah mencapai asas memberi manfaat dan menghindari mu?arat kepada masyarakat. Namun, dari segi asas-asas muamalat masih belum secara keseluruhan, yakni dari segi asas-asas bermu?amalat. } }