%A NIM. 07380079 YUSUF NIZAR %O Drs. Kholid Zulfa , M. Si %T JUAL BELI MENDONG SECARA TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI KELURAHAN MARGABAKTI KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA) %X Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli tebasan. Tebasan adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis produk sebelum produk tersebut dipanen, di mana produk tersebut hasilnya belum siap untuk dipanen. Jual beli ini, mekanismenya mirip dengan jual beli ijon. Praktek jual beli dengan sistem tebasan banyak ditemukan di daerah pedesaan, salah satunya di Kelurahan Margabakti, yakni jual beli tebasan tanaman mendong. Mendong adalah tanaman yang membentuk rumpun tinggi, batangnya dikeringkan digunakan untuk bahan anyaman. Dalam jual beli tersebut digunakan sistem perkiraan (penaksiran) yang dilakukan oleh pembeli dengan cara memborong semua hasil tanaman mendong sebelum dipanen yang dilakukan dengan cara melihat dan mengitari petakan sawah kemudian dengan hanya memegang beberapa batang mendong yang digunakan sampel untuk memperkirakan jumlah seluruh hasil panen tanaman mendong.Cara ini memang memungkinkan terjadinya spekulasi antara kedua belah pihak, karena kualitas dan kuantitas mendong belum tentu jelas keadaan dan kebenaran perhitungannya karena tanpa penakaran dan penimbangan yang memadai. Dengan demikian, berdasarkan deskripsi tersebut maka penyusun mencoba untuk meneliti bagaimana pelaksanaan praktek jual beli mendong secara tebasan dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian kualitatif yang menghasilkan data normatif yang diperoleh dari wawancara langsung dengan menggunakan teknik sampling, yakni purposive sampling, yaitu sampel dipilih berdasarkan pertimbangan peneliti yang dianggap bisa mewakili populasi. Di samping itu digunakan teknik dokumentasi untuk menggali data-data yang ada di Kelurahan Margabakti dan data-data lain yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan data-data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan, maka dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan praktek jual beli mendong secara tebasan di Kelurahan Margabakti, telah sesuai dengan hukum Islam yang bertujuan kemaslahatan serta keadilan bagi kedua belah pihak, maka bentuk jual beli semacam ini boleh dilakukan. %K jual beli, tebasan %D 2012 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10731