%0 Thesis %9 Skripsi %A FITRI AZIZAH , NIM. 07120063 %B UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %D 2012 %F digilib:10732 %I PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %K NABI MUHAMMAD, KAUM YAHUDI, KOTA MADINAH %P 106 %T KEBIJAKAN NABI MUHAMMAD TERHADAP KAUM YAHUDI DI MADINAH (622-632 M) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10732/ %X Pada tahun pertama Nabi datang ke Madinah, beliau tahu bahwa akan ada banyak gangguan dari musuh terutama dari pihak Quraisy untuk menghancurkan dakwah Islam. Oleh karena itu, Nabi melakukan peningkatkan kewaspadaan untuk memperkuat sistem pertahanan dan berusaha melindungi penduduk Madinah. Salah satunya menjalin hubungan baik dengan orang-orang Yahudi di Madinah, bahkan dalam Piagam Madinah Nabi memberikan kelonggaran beribadah bagi mereka dan sebaliknya orangorang Yahudi pun berusaha menjalin hubungan baik dengan Nabi. Dengan banyaknya orang yang masuk Islam dan kedudukan Nabi Muhammad yang semakin diperhitungkan, membuat kaum yahudi di Madinah yang umumnya berpengetahuan dan mempunyai kekayaan materi unggul, merasa tersaingi kedudukannya. Mereka mulai menyerang Nabi dan agamanya melalui persekongkolannya dengan kaum munafik dan pihak Quraisy Mekkah, melakukan adu domba antara suku Aus dan Khazraj, menghina ajaran Muhammad dan masih banyak lagi kerusakan yang mereka perbuat. Dengan adanya peristiwa tersebut sehingga Nabi sebagai kepala negara membuat kebijakan-kebijakan terhadap kaum Yahudi di Madinah sebagai upaya menyelamatkan agama, negara dan penduduk Madinah, karena perbuatan mereka yang sangat membahayakan. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah tentang kebijakan yang dilakukan Nabi Muhammad dalam menghadapi kaum Yahudi di Madinah. Penelitian ini menggunakan pendekatan politik dan sosial. Teori yang dipakai adalah teori kebijakan kriminal. Pengumpulan data ini memanfaatkan studi pustaka/ library research. Selanjutnya metode yang digunakan adalah metode historis. Berdasarkan hasil kajian dan analisis studi literature dapat disimpulkan bahwa kebijakan Nabi terhadap kaum Yahudi Madinah merupakan sebuah upaya politik yang bertujuan kepada ranah sosial yaitu untuk melindungi masyarakat madinah dari kriminalitas yang dilakukan oleh kaum Yahudi dan sebagai upaya untuk meyejahterakan masyarakat Madinah. Namun, didalam realisasi kebijakan tersebut Nabi tetap memperhatikan etika-etika kemanusiaan.