@phdthesis{digilib10743, month = {October}, title = {KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340089 AHMAD RIZAL FAWA?ID}, year = {2013}, note = {UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.}, keywords = {Konsttitusionalitas, MPR, DPR, Pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10743/}, abstract = {Pada tahun 2001 Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR, yang pada waktu itu merupakan lembaga pemberi mandat yang memegang kendali ketatanegaraan. Latar belakang yang menjadi landasan untuk penelitian ini adalah proses yang inkonstitusional yang dilakukan DPR dan MPR dalam proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Alasan pemberhentian ini didasarkan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden yang dinilai controversial, misalnya pembubaran Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, kemudian seringnya reshuffle kabinet, seringnya melakukan lawatan kenegaraan, hingga sandungan dana Yantera Bulog dan bantuan Sultan Brunei Darusssalam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dan melakukan penelitian lapangangan terkait pelaku hukum proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis, yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada ralevansinya dengan pembahasan. Penelitian ini menitikberatkan kepada konstitusionalitas pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid, Data dan bahan hukum yang digunakan adalah dari berbagai sumber bacaan baik dalam bentuk buku bacaan terkait impeachment, skripsi, maupun e-book, serta sumber bahan hukum yang mendukung yang menyangkut kepentingan penelitian. Kemudian data yang telah terkumpul disusun sebagaimana mestinya dan diadakan analisis. Garis besar yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa proses pemberhentian terhadap Presiden Abdurrahman Wahid merupakan tindakan inkonstitusional, terutama yang merasa tidak sesuai dengan yang diharapkan bahwa Gus Dur adalah sebagai pemimpin alternatif. Dalam proses pemberhentian Gus Dur juga terdapat sejumlah problematika hukum yang sangat mengganjil, yang mengakibatkan kepada konstitusionalitas pemberhentiannya mulai dari pembentukan Pansus Bulog yang cacat hukum, memorandum yang kurang fakta hukum, hingga Sidang Istimewa yang cacat hukum. Keyword: Konsttitusionalitas, MPR, DPR, Pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid.} }