%A NIM. 09380018 DHASEP ABERTA SATRIADIN %O Pembimbing: Drs. KHOLID ZULFA, M.SI. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KHIYAR DALAM JUAL BELI SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (STUDI KASUS: COD BARANG-BARANG BEKAS DI WEB TOKO BAGUS WILAYAH YOGYAKARTA) %X Perkembangan teknologi, memaksa manusia selalu melakukan inovasi, termasuk dalam hal jual-beli. Saat ini, seiring dengan menjamurnya penggunaan internet berimplikasi pada lahirnya model jual-beli baru. Salah satu bentuk jualbeli yang lahir akibat munculnya jaringan internet diantaranya adalah jual-beli secara online. Mulai dengan “online-nisasi” toko konvensional, hingga yang murni jual-beli online. Mekanisme jual-beli yang dilakukan secara online, memiliki potensi yang bisa merugikan salah satu pihak terkait dalam sebuah transaksi jual beli. Baik itu pihak pembeli, maupun pihak penjual. Banyak aspek yang berpotensi menjadi faktor penyebab dikategorikannya sebuah transaksi jual beli menjadi tidak sehat, dalam arti terdapat kecurangan, diantaranya adalah penjual, pembeli dan objek barang. Untuk meminimalisasikan atau mencegah terhadap moral hazard tersebut, berupa adanya kecurangan dari kedua belah pihak, jual beli dalam hukum Islam mempunyai hak khiyar, yakni hak untuk melanjutkan atau mengurungkan jual beli tersebut, sehingga dengan adanya hak khiyar ini kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. COD (Cash on Delivery) merupakan salah satu sistem jual-beli yang biasa dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam transaksi online yang diiklankan melalui situs PT Toko Bagus. Toko Bagus merupakan sebuah situs iklan baris yang berfokus kepada aktifitas jual-beli di Indonesia. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana praktek khiyar dalam jual beli sistem COD (Cash on Delivery) menurut tinjauan hukum Islam di Toko Bagus. Penelitian ini menyimpulkan praktek khiyar dalam jual beli sistem COD (Cash on Delivery) dilakukan pada saat si-penjual dan pembeli bertemu di tempat transaksi yang ditentukan sebelum terjadinya akad jual-beli. Adapun macammacam khiyar yang bisa dilakukan dalam transaksi jual beli COD (Cash on Delivery) adalah khiyar ‘aib dan khiyar majlis serta si-penjual dan pembeli mendapatkan hak-haknya dari khiyar tersebut. Kata Kunci: Khiyar, COD (Cash on Delivery) dan Toko Bagus. %K Khiyar, COD (Cash on Delivery) dan Toko Bagus %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib10904