@phdthesis{digilib10913, month = {November}, title = {KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340090 KAMAL FAHMI KURNIA}, year = {2013}, note = {Pembimbing: UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10913/}, abstract = {Perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam kurun waktu tahun 1999 ? 2002 dengan empat tahap perubahan memberikan dampak yang cukup besar terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang mendapatkan dampak yang cukup besar dari perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Dari hal tersebut, penyusun tertarik melakukan penelitian secara terperinci terhadap lembaga Kekuasaan Kehakiman, sehingga akan diketahui bentuk Kekuasaan Kehakiman setelah dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya juga akan dianalisis terkait dengan hal-hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan terhadap lembaga Kekuasaan Kehakiman dan yang terakhir akan penyusun berikan sedikit gagasan terkait konsep Kekuasaan Kehakiman yang lebih ideal untuk Indonesia. Penyusun menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis dan historis dan dengan jenis penelitian deskriptif analitik, yaitu dengan mendeskripsikan atau memberikan fakta-fakta secara sistematis mengenai keadaan lembaga Kekuasaan Kehakiman setelah dilakukan perubahan pada UUD 1945, selain itu juga menganalisis fakta-fakta yang terjadi pada obyek yang diteliti untuk kemudian dapat menemukan hal-hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Kekuasaan Kehakiman dan selanjutnya dapat menemukan konsep yang ideal untuk lembaga Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan dalam lembaga Kekuasaan Kehakiman, baik dalam segi struktural maupun dalam segi fungsional dari lembaga tersebut. Dari segi struktural dapat diketahui adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang baru di samping Mahkamah Agung, selain itu adanya perubahan kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan peradilan bagi lembaga peradilan di bawahnya, tidak hanya secara organisatoris tetapi juga secara administratif dan finansial. Sedangkan dari segi fungsional dapat diketahui dari beberapa kewenangan baru yang dimiliki kekuasaan kehakiman, salah satunya adanya mekanisme pengujian konstitusionalitas terhadap produk peraturan perundang-undangan. Selain itu juga faktor utama yang memang menjadi urgensi dilakukan perubahan terhadap Kekuasaan Kehakiman yaitu terjadinya masa transisi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara demokrasi. Selanjutnya konsep yang lebih ideal untuk Kekuasaan Kehakiman adalah dengan mempertegas prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan juga menata kembali struktur kekuasaan kehakiman yang hanya memiliki satu puncak kekuasaan yang didalamnya terdapat dua kamar kekuasaan. Selain itu juga terkait degan fungsi Kekuasaan Kehakiman, yaitu dengan memberikan seluruh kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardion of the constitusion).} }