TY - THES N1 - Pembimbing: Dra. Hj. ERMI SUHASTI, M.SI. ID - digilib10965 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10965/ A1 - AKHMAD NUFIAN NOOR SETYAWAN, NIM. 08350003 Y1 - 2013/10/01/ N2 - Setiap kehidupan rumah tangga pasti selalu disertai problemproblem yang akan datang menghampiri pasangan suami istri. Namun saat ini juga banyak cara atau jalan yang dapat dilakukan dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu lembaga yakni BP4 KUA Tempel Kabupaten Sleman Yogyakarta memberikan alternatif kepada masyarakat dalam praktik pembinaan kepada keluarga yang bermasalah maupun sebaliknya. Faktor penghambat bukan merupakan suatu penghalang bagi BP4 untuk menjalankan beberapa progam pembinaan, karena dari para pengurus maupun staf BP4 selalu berupaya dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan mutu pembinaan keluarga. Tugas BP4 memberikan bimbingan dan penasihatan khususnya kepada calon pengantin, pemuda dan pemudi yang akan melangsungkan pernikahan. Selain itu juga bertugas memberikan penasihatan dan bimbingan kepada pasangan suami istri yang berselisih untuk sedapat mungkin tidak terjadi perceraian. Pada tahun 2010 dan 2011 angka perceraian di Kecamatan Tempel begitu tinggi, namun melalui peran lembaga BP4 setempat dengan berbagai alternatif, akhirnya pada tahun 2012 angka perceraian tersebut dapat diturunkan. Penyusun menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis permasalahan tersebut, Sumber data primernya adalah Laporan Tahunan Kepala BP4/KUA, Data Monografi BP4 Kecamatan Tempel Sleman, AD/ART BP4, UU. No. Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sumber data sekundernya adalah data-data yang berkaitan dengan kasus di lapangan, kitab-kitab maupun buku ilmiah yang berkaitan dengan BP4 Tujuan diadakannya penelitian ini adalah menjelaskan praktik pembinaan keluarga sakinah yang dilakukan oleh BP4 KUA Tempel Sleman Yogyakarta di Tahun 2012 dalam Tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat menambah kontribusi pemikiran dalam rangka memperkaya khazanah pengetahuan khususnya yang terkait dengan keluarga sakinah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa praktik pembinaan keluarga sakinah di BP4 KUA Tempel sebagai lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pembinaan keluarga sakinah adalah sejalan dengan syaria?t Islam yakni ketentuan i?la>h} dan mas}lah}ah ?aruriyyah, yakni dengan meminimalisir terjadinya kemafsadatan dalam rumah tangga. Dalam hal ini yaitu memberikan pelayanan, pembinaan dan penasihatan kepada warga yang akan atau sudah berkeluarga berjalan dengan baik sehingga mampu menurunkan angka perceraian. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PRAKTIK PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH DI BP4 KUA TEMPEL, SLEMAN, YOGYAKARTA, TAHUN 2012 DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 100 ER -