%A NIM. 09380011 RIGA EIMMA REISINDA %O PEMBIMBING: GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP INVESTASI DI BMT YANG BERISIKO (Analisis Temuan LOS-DIY Terhadap BMT Hilal Yogyakarta) %X Beberapa tahun belakangan lembaga keuangan mikro syari’ah yaitu BMT mulai mendapatkan respon positif dari masyarakat. Jumlah BMT dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Lahirnya Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Pesatnya perkembangan lembaga keuangan mikro seperti BMT menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi masyarakat menengah ke bawah yang terbiasa berinteraksi dengan rentenir. BMT bisa menjadi tempat alternatif untuk terhindar dari praktik riba. Namun pada kenyataannya, perkembangan lembaga mikro syariah ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan BMT yang mengedepankan kemakmuran masyarakat kelas menengah ke bawah. Banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak BMT, seperti BMT Hilal Yogyakarta. Kerugian yang dialami masyarakat cukup besar karena disebabkan oleh pihak BMT yang tidak dapat membayarkan nisbah bagi hasil yang sudah jatuh tempo. Tidak hanya itu, karyawan BMT pun merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya gaji yang sudah menjadi hak mereka. Skripsi ini meneliti tentang apa saja kendala-kendala yang dialami masyarakat ketika menginvestasikan uangnya di BMT dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik investasi di BMT yang berisiko dengan menganalisa temuan LOS-DIY terhadap kasus BMT Hilal Yogyakarta. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang diinginkan. Data diperoleh dari Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta. Tujuan penelitian lapangan adalah untuk menganalisa kasus yang kemudian menjabarkan kendala-kendala yang dihadapi masyarakat ketika menginvestasikan uangnya di sebuah BMT. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif dan sifat penelitiannya bersifat pragmatik yaitu pola pikir yang berusaha memahami suatu fenomena atau peristiwa dengan jalan mengkaitkan kegunaannya dalam praktek kehidupan, serta menggunakan teori investasi dan teori maqa�id asy-syari’ah. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Setelah menganalisa temuan LOS-DIY, sistem investasi di BMT Hilal tidak sesuai dengan prinsip Islam. Produk-produk yang ditawarkan tidak memiliki unsur keislaman. BMT tersebut hanya menggunakan label baitul mal wa tamwil untuk memperoleh keuntungan yang digunakan untuk membiayai bidang lain. Laporan keuangan yang tidak transparan menimbulkan adanya asimetri informasi. Masyarakat tidak tahu mengenai alur pengelolaan dana yang sudah diinvestasikan. Sampai pada akhirnya BMT tidak dapat membayarkan nisbah bagi hasil hingga jatuh tempo. Hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BMT semakin memudar, masyarakat merasa ditipu dengan tidak dibayarkannya bagi hasil yang sudah disepakati di awal kontrak. Islam sangat memperhatikan perlindungan bagi setiap individu baik urusan yang bersifat moral maupun materi. BMT Hilal sudah menyimpang dari kelima perlindungan yang ada dalam al-kulliyah al-khams atau a�-�arurat al-khamsah (lima hal inti). Terlebih lagi ketika pihak manajemen yang diberi amanah untuk mengelola dana melakukan penyimpangan yang menciderai perlindungan terhadap harta. Pada QS: Al-Baqarah 188 sudah dijelaskan bahwa dilarang keras untuk mencari harta dengan cara yang ba�il. Kecurangan yang dilakukan oleh BMT Hilal sangat merugikan masyarakat yang sudah menginvestasikan uangnya di BMT tersebut. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11091