@phdthesis{digilib11099, month = {June}, title = {FATWA NU TENTANG HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09370091 SARI WIDOWATI}, year = {2013}, note = {PEMBIMBING: Dr. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag}, keywords = {Fatwa, koruptor, hukuman mati}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11099/}, abstract = {Korupsi merupakan perbuatan haram yang dilakukan oleh seseorang dan atau bersama-sama beberapa orang secara profesional yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatan dalam suatu birokrasi pemerintahan dan dapat merugikan departemen atau instansi terkait. Parahnya kejahatan korupsi hampir muncul di berbagai dunia dengan intensitas yang beragam tak terkecuali Indonesia yang korupsinya paling tinggi di Asia. Berbagai tindakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk mmemberantas penyakit korupsi tersebut tetapi tidak satu pun usaha dari pemerintah yang membuahkan hasil. Maka dari itu NU sebagai organisasi ke agamaan yang sangat peduli terhadap bangsa ini mengeluarkan fatwa kembali tentang kejahatan korupsi. Tetapi fatwa yang kali ini lebih tegas dari fatwa yang sebelum-sebelumnya. Karena fatwa tersebut adalah koruptor boleh di hukum mati jika melakukan korupsi secara berulang-ulang atau korupsi dalam jumlah besar. Dan fatwa tersebut menjadi sebuah Pro dan kontra dimasyarakat. Dari uraian latar belakng diatas, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, Apakah dasar-dasar hukum fatwa NU tentang hukuman mati bagi koruptor sudah sesuai dengan hukum pidana Islam (fikih jinayah)? Kedua, bagai mana relevansinya fatwa NU tentang hukuman mati bagi koruptor dalan konteks kekinian? Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai sumber datanya. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisik. Model ini bertujuan untuk memaparkan dan menggambarkan serta menganalisis persoalan korupsi dan fatwa NU tentang hukuman mati bagi para kotuptor perspektif fikih jinayah. Apapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan ini akan menekankan pada ketentuanketentuan fikih jinayah baik yang tekstual maupun kontekstual untuk mengkaji obyek penelitian. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan cara deduktif. Penelitian ini dapat menjelaskan bahwa fatwa NU tentang hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi berulang kali atau korupsi dalam jumlah besar yang dapat merugikan keuangan negara, tidak keluar dari kaedah-kaedah hukum Islam dan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena merujuk pada fikih jinayah korupsi merupakan jarimah taksir yang hukumannya di tentukan oleh penguasa. Dan salah satu sanksi hukuman yang ada dalam jarimah taksir adalah hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang sangat luar biasa imbasnya untuk kelangsungan hidup di masyarakat. Hukuman mati dapat diterapkan jika kepentingan umum menghendaki dengan diadakannya hukuman mati. Dan hukuman mati yang difatwakan NU merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang lagi kejahatankejahatan korupsi selanjutnya.} }