%0 Thesis %9 Skripsi %A FATCHUL HUDA, NIM. 09350051 %B FAK. SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:11158 %I UIN SUNAN KALIJAGA %P 119 %T HAK NAFKAH BAGI ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR PERNIKAHAN (STUDI TERHADAP FATWA MUI NOMER: 11 TAHUN 2012) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11158/ %X Salah satu akibat dari perkawinan adalah timbulnya hak dan kewajiban dalam perkawinan. Salah satu bentuk dari sebab dan kewajiban adalah nafkah, anak hasil hubungan di luap pernikahan tidak mempunyai hubungan nafkah dengan lakilaki yang menyebabkan kelahirannya yaitu bapaknya. Juga anak hasil hubungan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak hasil hubungan di luar pernikahan tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh seorang yang mengakibatkan kelahirannya, dosa bapak dan ibunya. Orang yang melakukan hubungan di luar pernikahan, dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk menjaga keturunan yang sah. Penyusun ingin menjawab rumusan masalah yaitu pandangan dan istinbat MUI dan relevansi pandangan MUI dengan Undang-undang di Indonesia, penyusun menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) menelusuri atau mengkaji berbagai buku dan tulisan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis yaitu menganalisis data dengan menggunakan pendekatan kaidah yang menjadi pedoman, agar hukum positif maupun hukum agama dapat dipahami dengan mudah, karena sebenarnya agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Kesimpulan, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa tentang status anak zina serta perlakuan terhadapnya. Fatwa ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan yang dipakai dalam pengeluaran Fatwa ini adalah pencegahan (sadd az-Zari’ah). Dalam Islam sudah dijelaskan bahwa anak hasil hubungan di luar pernikahan status keperdataannya hanya dijatuhkan pada ibu dan keluarga ibunya saja. Tujuan dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia sama-sama memberikan perlindungan terhadap anak di luar pernikahan, Hanya saja dasar yang di lakukan Majelis Ulama Indonesia yaitu al-Qur’an dan Hadist. Bentuk perlindungan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwanya adalah Ta’zir terhadap lelaki pezina, bentuk hukuman Ta’zir yang disebutkan antara lain: memberikan kebutuhan hidup anak tersebut, dan memberikan harta setelah ia meninggal melalui Wasiat wajibah. %Z PEMBIMBING: Dr. H. AGUS MOH.NAJIB, M.Ag