relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11165/ title: PANDANGAN Dra. Hj. FAIZAH TERHADAP PUTUSAN MK No. 46/PUUVIII/2010 TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN creator: JULIANTO, NIM. 05350100 subject: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah description: Kelahiran anak merupakan sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan banyak akibat hukum. Peristiwa kelahiran akan menimbulkan hubungan waris, hubungan keluarga, hubungan perwalian, dan hubungan lainnya yang berkaitan dengan lahirnya subjek hukum baru ke dunia dengan segala status dan kedudukannya dalam paradigm hukum, baik secara hukum Islam (fiqh), adat, dan hukum positif Indonesia (Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah saat ini dapat bernafas lega, pasalnya pada hari Jumat 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang revolusioner. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan keperdataan anak di luar perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi bermaksud agar anak yang dilahirkan di luar pernikahan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, karena pada prinsipnya anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptik analitik. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan deduktif dan induktif. Kedudukan anak di luar perkawinan menurut hukum Islam dinasabkan kepada ibunya. Pada hari Jumat 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Machica Mochtar atas pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan keperdataan anak di luar perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Logika hukum dari putusan tersebut menimbulkan konsekuensi adanya hubungan nasab anak di luar perkawinan dengan bapak biologisnya Berdasarkan hasil analisis pendapat Dra. Hj. Faizah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah bertentangan dengan hukum Islam. Produk hukum tersebut lebih difokuskan untuk kemaslahatan pribadi anak di luar perkawinan Machica tanpa memperhatikan kemaslahatan umum. date: 2013-08-30 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11165/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11165/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: JULIANTO, NIM. 05350100 (2013) PANDANGAN Dra. Hj. FAIZAH TERHADAP PUTUSAN MK No. 46/PUUVIII/2010 TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.