%0 Thesis %9 Skripsi %A KHOIRUL ANWAR, NIM. 09380056 %B FAK. SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:11189 %I UIN SUNAN KALIJAGA %P 118 %T FATWA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11189/ %X Islam memerintahkan semua orang yang mampu untuk bekerja dan berusaha mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya, keluarganya dan memberikan kontribusi material di jalan Allah (Sabilillah). Bagi yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kekayaan warisan untuk memenuhi kebutuhannya, maka menjadi tanggungan kerabatnya yang mampu untuk menjamin kehidupan dan mengurus kebutuhannya. Tapi realita yang ada, tidak semua orang fakir memiliki kerabat yang mampu menanggung segala keperluan hidupnya. Lalu apa yang akan dilakukan seorang miskin yang lemah dan tidak memiliki kerabat yang mampu menyediakan kebutuhan hidupnya?. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang terkena musibah bencana, sehingga menyebabkan mereka kehilangan kerabat mereka, kehilangan pekerjaan mereka, kehilangan harta benda mereka?. Sedangkan jika melihat delapan golongan yang ada dalam zakat maka mereka tidak termasuk di dalamnya. Namun apakah kita akan diam ketika saudara kita, tetangga kita terkena musibah sedangkan kita memiliki harta lebih untuk membantu mereka. Kasus di atas sama halnya dengan sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Moga Pemalang kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah seputar dana zakat untuk korban bencana. Metode yang digunakan dalam skripsi yang penulis tulis yaitu dengan konsep maqasid asy-syari’ah. Kandungan maqasid asy-syari’ah adalah kemaslahatan untuk hidup manusia di kehidupan sekarang dan kehidupan yang akan datang. Ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima unsur pokok tersebut dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Pengkelompokan ini didasarkan pada tingkatan kebutuhan dan skala prioritas. Urutan tingkatan ini akan terlihat kepentingannya ketika kemaslahatan yang ada pada tingkat masing-masing tingkatan itu satu sama lain bertentangan. Peringkat pertama adalah daruriyyat, disusul oleh hajiyyat, kemudian tahsiniyyat. Ketiga tingkatan ini saling melengkapi satu sama lain. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menjawab persoalan di atas, maka perlu di jabarkan terlebih dahulu mengenai golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Kemudian memasukkan korban bencana ke dalam salah satu golongan tersebut. Hasilnya bahwa korban bencana dapat dimasukkan ke dalam golongan fakir miskin, karena mereka sama-sama dalam keadaan kekurangan dan membutuhkan. Jika fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dilihat dengan maqasid asy-syari’ah maka sudah sesuai, karena apa yang dijawab Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam kasus tersebut sudah termasuk usaha untuk mencegah akan terjadinya kehancuran atau akan mengakibatkan terancamnya eksistensi dari kelima unsur pokok dari maqasid asy-syari’ah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini juga sudah sesuai dengan dengan tujuan dari maqasid asy-syari’ah itu sendiri yaitu kemaslahatan. %Z PEMBIMBING: Dr. H. AGUS MOH. NAJIB, M. Ag