%A NIM. 09350059 KHOLIFATUL FITRIA %O PEMBIMBING: Dr. H. AGUS MOH. NAJIB, M. Ag. %T HAK IJBĀR WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF GENDER %X Hak ijbar merupakan hak wali dalam memilih pasangan anak perempuannya yang masih gadis. Dalam konteks masa kini hak ijbar menjadi perdebatan apalagi jika dihadapkan dengan isu-isu global seperti gender. Konsep ijbar, dianggap bertentangan dengan kesetaraan atau keadilan gender. Dengan kata lain dianggap merenggut hak perempuan yaitu hak memilih pasangannya sendiri. Apalagi dalam hak ijbar, wali mujbir berhak menikahkan anak perempuannya walaupun tanpa persetujuan yang bersangkutan serta adanya anggapan bahwa seorang perempuan dianggap lemah dalam bertindak dan tidak mampu dalam membuat keputusan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang hak ijbar wali nikah jika dikaitkan dengan kesetaraan gender. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Mengingat penelitian ini pustaka, maka data yang diperoleh melalui teknik dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Adapun pendekatan dari skripsi ini adalah pedekatan gender yakni pendekatan yang dilakukan dengan cara pandang melihat konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Setelah dilakukan penelitian, hak ijbar secara teori memang berbeda dengan ikrah yang berarti pemaksaan tetapi secara praktiknya banyak di lapangan keduanya mempunyai akibat yang sama, yakni dapat mencederai hak perempaun sebagai manusia. Hak ijbar jika dipandang dalam perspektif gender sangat mencederai gender differencess (perbedaan gender) sebab hak ijbar menimbulkan gender inequalities (ketidakadilan gender). Perempuan sebagai feminim dianggap tidak mampu, lemah, serta mudah dipengaruhi. Sehingga dalam hal memilih jodoh yang berperan adalah wali mujbirnya yakni ayah atau kakek. Hal ini tentu bertentangan dengan hakikat dan tujuan perkawinan itu sendiri, yakni untuk merajut keluarga yang bahagia dan sejahtera yang diridlai oleh Allah SWT. Kebahagiaan itu bisa tercapai jika ada keserasian, kesepahaman, terutama ada cinta diantara keduanya. Oleh karena itu, untuk mencapai hal tersebut tentu seorang perempuan harus dibuka hak-haknya seratus delapan puluh derajat untuk memilih pasangannya guna mencapai kebahagiaan dalam berkeluarga. Kata Kunci: Hak Ijbar, gender. %K Hak Ijbar, gender %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11192