%0 Thesis %9 Skripsi %A MAISAROH, NIM. 09370051 %B FAK. SYARIAH DAN HUKUM %D 2013 %F digilib:11198 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Kekerasan, orang tua, mendidik, pidana islam %P 98 %T KEKERASAN ORANG TUA DALAM MENDIDIK ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11198/ %X Kekrasan orang tua terhadap anak merupakan fenomena kemanusiaan yang semakin hari semakin meningkat, termasuk salah satunya adalah kekerasan orang tua dalam mendidik anak, dimana orang tua memiliki wewenanng dan tanggungjawab untuk memberikan pendidikan dan pendisiplinan terhadap anak sedari dini, namun seringkali dalam perjalanannya kewenangan ini menjadikan orang tua bertindak diluar batas yang pada akhirnya anak menjadi korban. Dari uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah pandangan Hukum pidana Islam tentang kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dalaam rangka pendidikan terhadap anak? Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah adalah Library research atau kepustakaan dengan melacak literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini baik melalui, koran, buku-buku dan sebagainya. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik artinya bahwa penyusun mendeskripsikan permasalahan, keadaan obyek penelitian. Dimana hal ini dirasa cukup relevan untuk mengangkat realitas dunia anak khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan orang tua terhadap anaknya. Adapun pendekatan akan lebih diarahkan kepada pendekatan normatif. Pendekatan ini akan menekankan pada ketentuan-ketentuan fikih jinayah baik yang tekstual maupun kontekstual untuk mengkaji obyek penelitian. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan cara deduktif. Hasil penelitian mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat orang tua kurang mengerti terhadap hak dan kewajiban dalam membimbing dan mendidik anak. Hal ini berangkat dari sebuah pemahaman yang keliru mengenai hadis terkait dengan bagaimana kebolehan orang tua dalam memukul anak untuk mendidik yang kemudian menjadi alasan yang seolah melegitimasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. padahal seharusnya metode ini bisa dihindari, karena selain akan mengganggu psikologis anak hal ini juga memicu sang anak untuk bertindak agresif terhadap teman dan juga orang lain saat dewasa. Itulah mengapa pada dasarnya kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan dalam Islam, karena itu akan merugikan orang lain, mengancam keamanan dan ketentraman orang lain. Hal ini terbukti dengan aturan yang ada dalam Islam tentang perlindungan terhadap jiwa setiap orang. %Z PEMBIMBING: Dr. OCKTOBERRINSYAH, M. AG