@phdthesis{digilib11224, month = {October}, title = {KESETARAAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08360030 SYARIFUDIN FADLOLI}, year = {2013}, note = {PEMBIMBING: Drs. ABDUL HALIM, M.Hum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11224/}, abstract = {Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral yang tidak bisa diselenggarakan dengan seenaknya, perlu ada persiapan yang matang guna mewujudkan tujuan utama pernikahan yakni menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Guna mewujudkan tujuan utama pernikahan, maka perlu adanya persiapan persiapan yang matang, salah satunya adalah memilih jodoh. Pemilihan jodoh yang tepat akan semakin erat mewujudkan tujuan utama pernikahan. Islam memiliki pedoman sendiri dalam pemilihan jodoh yaitu dengan konsep kaf{\=a}?ah. Sedangkan masyarakat Jawa memiliki pedoman yang lebih global dalam konsep bibit, bebet, bobot. Kedua konsep ini serupa tapi tak sama yang memiliki tujuan yang sama yakni mewujudkan tujuan utama pernikahan. Pokok permasalahan yang dibahas skripsi ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum adat Jawa mengenai kesetaraan dalam pernikahan? Dan Bagaimana relevansi kesetaraan dalam pernikahan untuk masa sekarang? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang kesetaraan dalam pernikahan menurut hukum Islam dan hukum adat Jawa. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Dan metode analisis yang dipakai adalah analisis komparatif untuk membandingkan kedua konsep dan mencari titik temu dari kedua konsep. Dalam hukum Islam kaf{\=a}?ah dianggap penting namun tidak menjadi syarat sah pernikahan, dianggap penting karena dengan dilaksanakannya konsep kaf{\=a}?ah maka perceraian yang dihalalkan namun dibenci oleh Allah SWT. dapat diminimalisir, sehingga potensi untuk perceraian dapat berkurang. Sedangkan menurut hukum adat Jawa tidak jauh berbeda. Masyarakat Jawa berpendapat bahwa Pernikahan bukanlah peristiwa yang bisa dianggap sepele, tetapi pernikahan adalah suatu perkara yang harus dipersiapkan dari awal sampai akhir, sehingga calon suami maupun isteri akan diseleksi menggunakan konsep bibit, bebet, bobot. Ada lima kriteria dalam konsep kaf{\=a}?ah agama, nasab atau keturunan, kekayaan, kesehatan, kemerdekaan. Namun dari kelima keriteria tersebut kriteria terakhir sudah tidak relevan lagi diterapkan pada zaman sekarang.Sedangkan dalam konsep bibit, bebet, bobot seluruhnya masih relevan jika digunakan pada zaman sekarang.} }