%A BERNAS JOGJA, Rabu 7 Juli 2010, Hal. 11 %J /UIN Sunan Kalijaga/UIN dalam Rekaman Media/ %T HUKUM PERCERAIAN BERSIFAT PATRIAKI %X Hukum perceraian di indonesia masih bersifat patriakhi. banyak perkara hukum yang diputuskan peradilan agama tidak berpihak pada perlindungan hak dan kedudukan perempuan pasca perceraian. Padahal Indonesia termasuk negara yang meratifikasi konvensi Convention on the Discrimination of Al Forms of Discrimination Against Women. %K hukum perceraian. patriakhi %D 2011 %I Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib113