%A NIM. 09350042 ARIF RIJAL FADILAH %O Pembimbing : Drs. Abd. Madjid AS, M.Si. %T EFEKTIFITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2012 %X Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008. Mediasi bagi para pihak yang berperkara dalam perceraian di Pengadilan merupakan tahap pertama yang dilakukan seorang hakim dalam menyidangkan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Sebuah keputusan yang adil dalam sebuah penyelesaian perkara, akan tercapai, bila seorang hakim telahberusaha menggali dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pada dasarnya mediasi ini diterapkan untuk memenuhi asas cepat, biaya ringan dan yang paling pokok ialah mengurangi perkara yang ada di Pengadilan. Dalam kaitannya bila disandarkan pada perkara perceraian ialah perkara tersebut dicabut dari Pengadilan. Tingginya perkara yang diterima Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2012 yang berjumlah 1.785 perkara dan ditambah 373 perkara sisa tahun sebelumnya yang belum diselesaikan. Perkara yang harus diselesaikan pada tahun 2012 adalah sebanyak 2.158, dengan rincian perkara cerai talak 475, perkara cerai gugat 1040 dan perkara selain cerai adalah 270. Hal ini yang melatar belakangi penulis ingin meneliti lebih dalam tentang efektifitas mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sleman dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas mediasi di sana. Dalam penyusunan skripsi ini penulis ingin menjawab rumusan masalah yang berkaitan efektifitas dan faktor yang mempengaruhi mediasi tersebut. Penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library reaseach) yaitu meneliti dokumendokumen tentang mediasi yang diambil langsung dari lokasi penelitian yaitu Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta. Sifat penelitiannya adalah deskriptifanalitik, serta menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Pengumpulan datanya dengan observasi dan interview langsung terhadap hakim dan pegawai yang ada di Pengadilan Agama Sleman. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik penelitian induktif. Hasil penelitian, menyimpulkan bahwa mediasi atau upaya damai yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sleman dalam perkara perceraian, belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari 528 perkara yang dimediasi hanya 1 perkara saja yang berhasil. Hasil yang dicapai kurang maksimal karena berbagai faktor yang mempengaruhinya. Faktor internal yaitu faktor mediator dan faktor pihak yang berperkara. Faktor eksternal yaitu faktor intensitas waktu, faktor pihak keluarga, faktor perasaan dan faktor keterlibatan pengacara. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11327