%A NIM.10360028 FATHUR ROHMAN %O Pembimbing : Drs.Abd.Halim, M.Hum. %T PEMINANGAN DAN PERKAWINAN ADAT BALI (STUDI KOMPARASI KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DENGAN HUKUM ADAT DESA JIMBARAN) %X Proses kontrak budaya, baik dalam lingkup antar warga Bali asli maupun pendatang yang telah menetap dan menjadi masyarakat di wilayah Bali, hukum adat memegang peranan sangat menentukan dan berfungsi sebagai kunci dalam mengatur dan menentukan derajat kebenaran, kesalahan, anjuran atau larangan dan sebagainya. Untuk mengetahui seberapa jauh peranan hukum adat terhadap pola kehidupan masyarakat Desa Jimbaran dengan makna yang terkandung dalam judul skripsi, maka aspek sasaran penelitian secara khusus dibatasi pada aspek peminangan dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum Islam dan hukum adat Desa Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Peminangan dan perkawinan telah disebut di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Pada masyarakat Indonesia khiṭbah dikenal dengan istilah meminang, jadi melakukan khiṭbah artinya mengajukan lamaran kepada pihak gadis atau keluarganya. Di Indonesia terdapat dua hukum yang mengatur tentang peminangan dan perkawinan yaitu KHI dan hukum adat. Penelitian ini termasuk kategori field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan wawancara secara terpimpin kepada 9 orang responden yang terdiri dari pejabat Desa setempat, pemuka agama, penduduk asli dan penduduk pendatang. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan judul skripsi. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan sosiologis yaitu berlandaskan al-Qur’an dan al- Hadis serta kebiasaan yang dilakukan masyarakat setempat. Setelah dilakukan penelitian, maka menurut KHI pasal 11 dan 12 peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya, peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya, serta untuk melangsungkan perkawinan calon suami sekurang-kurangnya berusia 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berusia 16 tahun. Sedangkan menurut hukum adat Desa Jimbaran adalah kemapanan menjadi syarat untuk melangsungkan peminangan dan perkawinan, yang dimaksud kemapanan dalam hal ini adalah si gadis telah berusia 23 tahun sedangkan pria berusia 27 tahun dan juga sudah berpengalaman setidaknya mempunyai pekerjaan yang mapan dan juga pernah merantau keluar dari daerah Bali. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11333