%0 Thesis %9 Skripsi %A FEBRI DWI SETYAWAN , NIM. 09370042 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11336 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM TELEVISI DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 (PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11336/ %X Peneletian ini membahas mengenai masalah hak cipta atas program televisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 di Indonesia. Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan publik. Berdasarkan data International Data Corporation (IDC), Indonesia pada tahun 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan Intelektual, Bagimanapun pelanggaran Hak Cipta sangat meruguikan pencipta atau ahli warisnya. Kerugiannya bukan hanya pada nominal uang yang telah dikeluarkannya, akan tetapi moral para penciptayang lainnya. Dalam Islam hal tersebut telah lama menjadi polemik tersendiri. Aturan mengenai Hak Cipta dalam Islam memang tidak banyak ditemui. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas tentang perlindungan Hak Cipta menurut UUHC dengan Hukum Islam. Berangkat dari masalah diatas ada beberapa permasalahan yang dirumuskan untuk mengetahui perlindungan terhadap kasus pelanggaran Hak Cipta dalam perspektif Fiqh Jinayah. Dalam penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mempelajari permasalahan dilihat dari segi hukumnya, meneliti mengenai bahan pustaka dan menelaah sumber data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa negara melindungi hak para pencipta dengan hak yang mengandung nilai ekonomi dan moral. Sedangkan Islam memandang perlindungan hak cipta sebagai penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan pencipta selama proses penemuan karya Intelektualnya dan karya tersebut dapat dimasukkan dalam golongan harta kekayaan, yakni kekayaan Intelektual. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih berupa pidana sanksi pokok dan tidak ada sanksi tambahan maupun pemberatan. Dalam perspektif fiqih jinayah, tindak pidana pelanggaran hak cipta tidak dapat secara keseluruhan dimasukkan ke dalam ta‟zir. Ada beberapa tindakan yang dapat berpeluang masuk ke dalam jenis jarimah hudud pencurian apabila terpenuhi unsur dan syaratnya seperti pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5). Hukum Islam tampaknya dapat menjadi solusi alternative bagi perlindungan hak cipta secara lebih efektif. Karakter hukum Islam yang bernilai ilahiah mestinya dapat menjadi nilai tambah yang membuat orang termotivasi untuk mematuhinya, dan diperkuat oleh pandangan objektif bahwa adalam aturan itu ada kemaslahatan yang akan diperoleh oleh semua pihak. %Z Pembimbing : Subaidi, S.Ag,. M.Si.