TY - THES N1 - Pembimbing I :Drs. A. Pattiroy, MA. Pembimbing II : Drs. Slamet Khilmi, M.Si. ID - digilib1134 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1134/ A1 - IRA KUSUMAWARDANI - NIM. 03350049, Y1 - 2008/07/08/ N2 - Islam sangat memperhatikan pembinaan keluarga, karena keluarga adalah fondasi bagi pembentukan masyarakat. Islam memberikan petunjuk, bahwa seharusnya dalam rumah tangga terpancar di dalamnya rasa mawadah atau saling menginginkan dan rahmah atau kasih sayang diantara anggota keluarga. Rasa mawadah dan rahmah bisa terwujud dalam suatu ikatan yang dinamakan dengan pernikahan. Setiap pasangan yang membina rumah tangga pastilah menginginkan rumah tangganya dapat berjalan dengan baik tanpa adanya suatu perselisihan. Namun dalam perjalanan rumah tangga pasti akan menghadapi sebuah rintangan, apabila rintangan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik maka jalan akhirnya adalah perceraian. Kabupaten Sleman terdiri dari 17 Kecamatan dan Kecamatan Gamping adalah salah satunya. Angka perceraian di Kabupaten Sleman cukup tinggi. Data laporan tahunan Pengadilan Agama Sleman tercatat 572 kasus perceraian yang diputus selama tahun 2005 dan 25 diantaranya terjadi di Kecamatan Gamping. Melihat data tersebut penulis ingin meneliti tentang faktor dominan apa yang mempengaruhi perceraian di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor dominan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor dominan yang mempengaruhi perceraian di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh faktor dominan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif normatif yang dilaksanakan dengan metode survei. Populasi penelitian ini adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Gamping yang berstatus duda atau janda yang perkaranya diputus pada tahun 2005. Hasil penelitian menunjukkan dari 25 responden yang ada: Faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman adalah ketidak mampuan suami memberi nafkah kepada istri sebanyak 40 %, perselingkuhan atau adanya PIL danWIL sebanyak 20 %, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 16 %, sifat pencemburu pasangan yang berlebihan sebanyak 12 % dan pertengkaran yang terus menerus sebanyak 12 %. Faktor dominan yang mempengaruhi perceraian adalah masalah ketidak mampuan suami memberikan nafkah kepada istri sebanyak 40 %. Faktor percerain yang terjadi dilatarbelakangi kondisi responden mulai dari tingkat pendidikan yang rendah, pernikahan di usia muda dan mayoritas responden bermata pencaharian sebagai pedagang. Untuk mengurangi angka perceraian perlu adanya kesadaran dari masing-masing pihak tentang hak dan kewajiban suami istri dan masing-masing pasangan dapat menjalankannya sesuai dengan tuntunan hukum Islam. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Perceraian KW - Sleman M1 - skripsi TI - STUDI TERHADAP FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN DI KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM AV - restricted ER -