%0 Thesis %9 Skripsi %A IFTITAH UMI MASLAKHAH , NIM. 09350070 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11344 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT DI DUSUN GEDAD, DESA BANYUSOCO, KECAMATAN PLAYEN, KABUPATEN GUNUNG KIDUL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11344/ %X Pewarisan adalah pindahnya kepemilikan harta dari mayit kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya berupa harta benda maupun berupa hak-hak yang ada hubungannya dengan syara’. Adapun hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan terhadap harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Sedangkan hukum waris adat adalah suatu komplek kaidah-kaidah yang mengatur proses penerusan dan pengalihan harta, baik berupa material maupun imaterial dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Perbedaan pemahaman mengenai konsep kewarisan pun terjadi pada masyarakat Dusun Gedad, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Gunung Kidul yang mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan hubungan hukum yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Penelitian ini menggunakan metode field research, yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa faktual yang ada di lapangan. Adapun tempat penelitian yang diambil adalah pada masyarakat dusun Gedad, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penyusun juga melakukan penelaah buku-buku yang relevan dengan judul penelitian ini. Disamping itu penyusun terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Dusun Gedad lebih memilih menggunakan cara hibah, wasiat dan waris yang mengikuti aturan hukum adat yang telah ada dari zaman nenek moyang mereka, dimana dalam setiap melakukan pembagian harta waris, mereka selalu menentukan satu bidang tanah yang tidak dibagikan kepada anak-anak pewaris, akan tetapi tanah ini digunakan untuk keperluan lain. Mereka juga tidak menggunakan pola 2:1 antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi 1:1 sama rata. Sistem pembagian harta waris di lingkungan adat masyarakat Dusun Gedad, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Gunung Kidul tidak sesuai dengan farai’d. namun berdasarkan tasaluh hal ini diperbolehkan, karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam, yaitu untuk terwujunya kemaslakhatan ummat. %Z Pembimbing : Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si