<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n"^^ . "Hutan yang luasnya 130,61 juta hektar dan merupakan 60 % luas daratan\r\nIndonesia, sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan\r\nstrategis. Namun, kekayaan sebesar itu tidak banyak dirasakan hasilnya oleh\r\nrakyat, karena gagal dalam pengelolaannya. Gagalnya pengelolaan hutan\r\nmengakibatkan kondisi hutan di tanah air mengalami kerusakan. Kerusakan hutan\r\ndiperparah dengan maraknya aksi pembakaran hutan. Masalah pembakaran hutan\r\nmerupakan salah satu masalah serius di sektor kehutanan yang sampai saat ini\r\nbelum bisa terselesaikan, karena Undang-Undang yang mengatur kejahatan ini\r\nmasih terdapat kelemahan, mulai dari sisi sanksi sampai para aparat keamanan\r\nsehingga berujung pada lemahnya penegakan hukum yang mengakibatkan masih\r\nbebasnya para pelaku menjalankan aksinya untuk menjarah hutan. Kejahatan\r\ntersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban sekarang dan\r\ngenerasi yang akan datang. Berangkat dari lemahnya penegakan hukum terhadap\r\npelaku pembakaran hutan di negeri ini melatarbelakangi mengapa penulis\r\nmelakukan penelitian ini.\r\nPenelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), yaitu\r\nsuatu penelitian yang menggunakan buku-buku, kitab, jurnal, internet, dan lain\r\nsebagainya sebagai sumber datanya. Penelitian ini termasuk bersifat deskriptifanalitik-\r\nkomparatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan\r\nnormatif-yuridis yang nantinya kejahatan pembakaran hutan ini bisa dikaji\r\nmenggunakan hukum Islam khususnya menggunakan Fiqh al-Bi’ah dan Maqosid\r\nAs-syari’ah secara komprehensif kemudian dikomparasikan dengan konsep\r\nhukum positif Indonesia.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan\r\nmenurut Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan meliputi sanksi\r\nadministratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Dalam sanksi pidana pembakaran\r\nhutan diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan sengaja melakukan\r\nperbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dipidana dengan pidana penjara\r\npaling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda\r\npaling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.\r\n10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sedangkan sanksi pembakaran hutan\r\ndalam kajian produk hukum Islam adalah ta’zir. Hukuman ta'zir dapat berupa\r\nsanksi terhadap badan (hukuman mati, salib dan cambuk), sanksi terhadap\r\nkemerdekaan seseorang (penjara/kawalan dan pengasingan), sanksi terhadap harta\r\n(denda, penyitaan, dan penghancuran barang), sanksi ta'zir lainnya yang\r\nditentukan Ulil Amri atau hakim demi kemaslahatan umum (peringatan keras dan\r\ndihadirkan di persidangan, ditegur, dicela atau dinasehati, dikucilkan, dipecat dari\r\njabatannya, diumumkan kesalahannya, dll). Hakim dalam hal ini, dapat\r\nmemutuskan hukuman atau sanksi yang sesuai kadar dari seberapa besar dampak\r\ndan kerusakan yang terjadi agar supaya kejahatan pembakaran hutan dapat\r\ndicegah dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi\r\nmasyarakat umum.\r\n"^^ . "2014-02-03" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08370027"^^ . "MAULANA UNAN "^^ . "NIM. 08370027 MAULANA UNAN "^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN\r\nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999\r\nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #11358 \n\nTINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN \nDALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 \nTENTANG KEHUTANAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .