@phdthesis{digilib1136, month = {July}, title = {KONSEP JIHAD MENURUT ABDURRAHMAN WAHID DAN ABU BAKAR BA'ASYIR}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { HERI PRABOWO - NIM.03360196}, year = {2008}, note = {Pembimbing : DR.H. Susiknan Azhari, M.Ag, Fatma Amilia,S.Ag, M.Si,}, keywords = {Jihad ; Abdur Rahman Wahid ; Abu Bakar Ba'asyir}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1136/}, abstract = { ABSTRAK Ba'asyir menyebut bahwa jihad tak selalu menggunakan kekerasan. Apalagi mengandalkan emosi semata. Akan tetapi dalam wacana lain Ba'asyir mengatakan bahwa menurutnya dakwah dan jihad harus menjadi program setiap harakah Islamiyah yang ingin menegakkan Dinul Islam pada zaman sekarang. Sehubungan dengan kejadian di Indonesia akhir-akhir ini, Ba'asyir berpendapat adalah amalan istisyhaad, bukan bunuh diri. Pendapat ini didasarkan pada alasan berikut ini: pertama, niat mereka hanya mencari ridho Allah dan mengharap mati syahid, bukan mencari kepentingan dunia. Kedua, tujuan mereka adalah membela kaum muslimin yang dibantai sangat biadab oleh Amerika Serikat dan antek-anteknya, baik di Afghanistan, Irak, Filipina maupun Palestina, dan lain-lain. Ketiga, sasaran mereka adalah untuk melawan Amerika dan antek-anteknya yang sedang giat memerangi Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara obyektif-kritis tentang konsep jihad menurut Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba'asyir. Kedua untuk mendapatkan kejelasan persamaan dan perbedaan antara konsep jihad menurut Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba'asyir.Jenis penelitian ini adalah pustaka (library research) yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui penelitian buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan konsep jihad Abu Bakar Ba'asyir cenderung lebih tegas dan keras, tak mengenal kompromi dan bahkan radikal. Baginya hanya ada satu cara untuk menegakkan Islam yaitu dengan jalan jihad. Sementara bagi Abdurrahman Wahid, dalam melakukan jihad pertimbangan kemanusiaan, mafsadah dan madaratlah yang menentukan diberlakukannya. Islam tidak semata-mata dipahami sebagai praktek keagamaan yang melulu normatif, melainkan Islam merupakan quot;etika sosial quot; yang didalamnya mengandalkan konsensus seluruh pihak. Oleh karenanya jihad harus bisa diletakkan dalam koridor penciptaan tatanan masyarakat yang adil, demokratis dan beradab, baik ekonomi, politik, budaya maupun lainnya. Dalam memahami terminologi jihad, Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba'asyir berusaha memperoleh pemahaman yang obyektif. Abdurrahman Wahid dan Abu Bakar Ba'asyir memulainya dengan mengkonstruk wacana (episteme) dar al-harb dalam al-Qur'an. Dalam tingkat gagasan atau konsepsi keduanya tidak ditemukan perbedaan yang tajam namun dalam penyikapan jihadnya di Indonesia, keduanya berbeda pandangan. } }