%0 Thesis %9 Skripsi %A MHD. YUNUS RKT , NIM. 07 370 027 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11362 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Key word: Kepemimpinan, Masa Jabatan Presiden, Politik Islam %T KEPEMIMPINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF POLITIK ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11362/ %X Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya mayoritas muslim yang tidak menggunakan ideologi Islam sebagai mazhab politiknya. Indonesia memilih menjadi negara-bangsa (nation state) yang berideologi Pancasila karena dianggap lebih dapat menjamin persatuan dan kesatuan bangsa. Terkait dengan masalah di atas tentang kurang spesifiknya ketentuan-ketentuan Islam dalam mengatur sistem politik dan pemerintahan serta masa jabatan kepemimpinan, maka dari itu penyusun tertarik untuk meneliti masalah ini, karena pada masa Rasulullah Saw dan masa para sahabat, sistem pemerintahan yang berlangsung adalah seumur hidup, tidak ada pembatasan dalam pemerintahan, karena Islam tidak pernah membuat ketentuan yang mengkaji tentang pembatasan sebuah kepemimpinan (limitasi). Berdasarkan masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Apakah limitasi dalam kepemimpinan itu diperlukan? Dan 2) Bagaimana Islam menyikapi pembatasan limitasi dalam kepemimpinan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, lalu dianalisis secara deskriptik analitik. Pendekatan normatif dengan proses berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa limitasi dalam kepemimpinan itu diperlukan, sebagaimana telah di amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden dua periode yang diangkat dalam Pemilu secara langsung. Aturan pembatasan masa jabatan Presiden hingga dua periode merupakan hal ideal. Pembatasan jabatan presiden hanya dua kali bertujuan untuk membatasi agar tidak terjadi abuse of power. Tujuan pembatasan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Pembatasan masa jabatan presiden hingga dua periode bertujuan untuk menciptakan iklim demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional. Pembatasan masa kepemimpinan di Indonesia dalam perspektif politik Islam, bahwa dalam Islam periode masa jabatan kepemimpinan tidak terbatas dan tidak memiliki masa waktu tertentu. Namun, jika pada diri pemimpin terjadi sesuatu yang mengakibatkan dirinya dipecat, atau yang mengharuskan dirinya dipecat, maka masa jabatannya berakhir dan ia dipecat. Walaupun demikian, pemecatan dirinya bukanlah pembatasan masa kekhilafahan atau kepemimpinannya, tetapi hanya merupakan kejadian berupa rusaknya syarat-syarat kekhilafahannya. Sebab, redaksi baiat yang telah ditetapkan berdasarkan nas syariah dan ijmak sahabat telah menjadikan Khilafah/ pemimpin tidak terbatas waktunya. Akan tetapi, pemimpin dibatasi masanya oleh pelaksanaan pemimpin terhadap sesuatu yang menjadi dasar pembaiatannya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, yakni sejauh mana Khalifah mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah itu serta menerapkan hukum-hukumnya. Dengan demikian jika Khalifah tidak lagi menjaga syariah atau tidak menerapkannya maka ia wajib dipecat. %Z Pembimbing : Subaidi, S.Ag., M.Si.