%A NIM. 09340016 YUSTISIANA NORMALITASARI %O PEMBIMBING: FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. %T PERANAN ADVOKAT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA Studi Kasus Perkara Pidana: No.348/Pid.B/2008/PN.SLMN jo. No.52/PID/2009/PTY jo. No.401 K/Pid/2010 dan No.25/Pid.B/2009/PN.Pwr %X Advokat sebagai pemberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memiliki ketentuan sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2003. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan perlindungan hukum kepada masyarakat atau klient yang menghadapi masalah hukum, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan karena saat ini seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dengan sebegitu kompleksnya masalah hukum. Melihat perkembangan masyarakat Indonesia melalui pembentukan hukum acara pidana maka, advokat dalam menjalani tugas wewenangnya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi kliennya. Untuk mengetahui bagaimana peran advokat dalam perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa, maka dalam penulisan skripsi ini menggunakan dua perkara pidana sebagai objek studi kasus, yaitu Perkara Pidana No.348/Pid.B/2008/PN.SLMN jo. No.52/Pid/2009/PTY jo. No.401 K/Pid/2010 tentang Kecelakaan Pesawat Garuda Indonesia dan Perkara Pidana No.25/Pid.B/2009/PN.Pwr tentang kecelakaan lalulintas di Purworejo. Dengan penjelasan diatas mengenai peran advokat dalam perlindungan hukum bagi klien pada perkara pidana, maka dapat diuraikan permasalahan sebagai berikut: apa tugas, wewenang dan hambatan atau kendala bagi advokat dalam perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas. Maka, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini berguna untuk mendekati masalah yang dikaji dengan menggunakan buku literatur, artikel, dokumen-dokumen, wawancara dengan nara sumber, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan advokat berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pendekatan yang dilakukan secara langsung ke lapangan melihat bagaimana pelaksanaan dari aturan atau perundang-undangan yang ada. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan, bahwa tugas dan wewenang advokat dalam perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan yakni peran di tingkat penyidikan, peran di tingkat penuntutan dan peran di tingkat pemeriksaan dimuka sidang sampai pada keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi sejalan dengan pendampingan pada setiap proses terdapat kendala atau hambatan oleh advokat yaitu hambatan secara teknik yang berdasarkan teori atribusi internal dan secara non teknik yang berdasarkan teori atribusi eksternal. %K Advokat, tersangka, terdakwa, perkara, hukum %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11363