<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n"^^ . "Konsep kesehatan reproduksi perempuan memiliki cakupan hak asasi\r\nmanusia (HAM) secara universal yang tidak mengenal batas-batas negara. Di\r\nbeberapa Negara berkembang, permasalahan kesehatan reproduksi mempunyai\r\ndampak yang besar. Contohnya seperti di Indonesia, permasalahan tersebut\r\nmempunyai dampak yang signifikan terhadap tingkat Angka Kematian Ibu (AKI)\r\ndan Angka Kematian Bayi (AKB) yang tinggi, program nasional Keluarga\r\nBerencana (KB), masalah kependudukan, dan pembangunan kualitas sumber daya\r\nmanusia.\r\nMelihat problematika kesehatan reproduksi, pemerintah seakan-akan tidak\r\nkonsisten dengan melegalkan pernikahan anak-anak yang notabene memiliki\r\nresiko yang sangat besar terhadap kesehatan reproduksinya, tendensinya bisa\r\ndilihat dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 7 yang mengizinkan pernikahan di usia\r\n16 tahun bagi perempuan. Ketika perempuan mencapai umur 16 tahun memang\r\nsudah diperbolehkan untuk melakukan pernikahan, namun yang perlu\r\ndigarisbawahi bahwa usia 16 tahun masih dalam kategori anak-anak. Bahkan\r\napabila belum mencapai usia tersebut, diperbolehkan mengajukan dispensasi\r\nnikah kepada Pengadilan Agama. Seakan-akan pembatasan usia pernikahan dalam\r\nUU no. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) tidak berlaku apabila melihat ayat (2) dalam\r\npasal yang sama.\r\nDari latar belakang di atas penyusun mengajukan dua pokok masalah\r\nyakni: (1) Bagaimana dampak pernikahan anak-anak bagi kesehatan reproduksi?\r\n(2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap usia ideal perkawinan menurut\r\nkesehatan reproduksi?\r\nPenelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah termasuk\r\ndalam kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang\r\ndigunakan adalah pendekatan ushul fiqh, salah satu kaidah yang digunakan adalah\r\nsad adz-dzari’ah, yaitu pencegahan terhadap segala sesuatu yang membawa\r\nmafsadah. Sedangkan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan\r\nmenggunakan metode deskriptif analitis.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak\r\nyang masih berusia di bawah 18 tahun masih rentan dan belum matang kondisi\r\nalat reproduksinya. Memang dalam UU perkawinan memperbolehkan menikah\r\nbagi perempuan ketika usia 16 tahun, namun usia 16 tahun masih dalam kategori\r\nanak-anak, yang secara fisik dan mental belum siap untuk menjalani konsekuensi\r\npernikahan. Melihat banyaknya kemadharatan yang terjadi akibat pernikahan yang\r\ndilangsungkan ketika mempelai perempuan masih berusia di bawah 18 tahun,\r\nmaka konsep sad adz-dzari’ah menjadi solusi yang tepat untuk diterapkan.\r\nPernikahan dalam Islam berorientasi pada kecakapan calon mempelai, dengan\r\npernyataan baligh sebagai acuannya. Baligh berarti dewasa, kemudian disesuaikan\r\ndengan perundangan di Indonesia yang yang mematok usia di bawah usia 18\r\ntahun sebagai usia anak-anak, maka seyogjanya Undang-undang yang terkait\r\ndengan usia perkawinan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kodisi di\r\nIndonesia.\r\n"^^ . "2014-01-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08350015"^^ . "MOH. ALEX FAWZI "^^ . "NIM. 08350015 MOH. ALEX FAWZI "^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Text)"^^ . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT\r\nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #11366 \n\nBATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT \nUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN \nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN REPRODUKSI \n\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .