%0 Thesis %9 Skripsi %A PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN, NIM. 10340017 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11376 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH YANG MENGANDUNG TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DI PENGADILAN AGAMA BANTUL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl ) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11376/ %X Seiring dengan perkembangan jaman, sekarang kewenangan Pengadilan Agama ditambah yaitu berwenang memutus perkara perdata mengenai ekonomi syariah. Dalam ranah gugatan perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi sudah menjadi kebiasaan selalu memasukkan tuntutan uang paksa kepada majelis hakim. Fenomena ini sampai sekarang masih lestari walaupun dengan ketiadaan pengaturan secara formil dalam hukum acara perdata Republik Indonesia. Begitu pula tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam petitum suatu perkara sengketa ekonomi syariah sering dimintakan oleh pihak penggugat . Terbukti dalam register perkara perdata sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul Yogyakarta sepanjang Tahun 2009-2013 mayoritas selalu memasukan tuntutan dwangsom. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan direktori putusan khususnya di Pengadilan Agama Bantul yang belum pernah mengabulkan tuntutan uang paksa yang dimintakan oleh para pihak. Berangkat dari fenomena tersebut penulis ingin meniliti apa yang menjadi dasar bagi hakim menolak permintaan tuntutan uang paksa yang dimintakan oleh para pihak yang berperkara dengan mengambil data dalam putusan Nomor : 0700/Pdt. G/2011/PA. Btl. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian menganalisis data dengan mengkomparasikan pengaturan dwangsom dalam hukum positif serta hukum Islam dengan ditunjang beberapa pendapat ahli serta ulama. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah alasan tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam perkara No. 0700/Pdt.G/2011/PA. Btl tidak dikabulkannya karena dwangsom yang pertama adalah Dwangsom jauh dari asas ajaran Islam. Sesuai dengan kata “Uang Paksa”, adanya paksaan dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti hutang-piutang, kerjasama dagang (mudharabah) sangatlah dilarang. Alasan yang kedua adalah Dwangsom dipersamakan dengan riba. Dianalogikan dengan riba karena adanya penambahan sejumlah uang dari piutang pokok apabila debitur lalai dalam menjalankan putusan pengadilan. %Z Pembimbing : Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.