%0 Thesis %9 Skripsi %A R. ZUKHRUFUS SURUR , NIM. 09340028 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11381 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T METODE ILMU SIDIK JARI DI TINGKAT PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR (POLRES) KABUPATEN BANTUL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11381/ %X Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam mengungkap kejahatan menggunakan proses penyidikan di antaranya menggunakan metode Ilmu Sidik jari ((Dactyloscopy). Jenis dan tipe sidik jari seseorang yang berbeda-beda membutuhkan suatu keahlian khusus dari penyidik dalam membaca sidik jari seseorang. oleh karena itu, pada prakteknya tidak semua orang dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengidentifikasian terhadap sidik jari. Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 120 Ayat (1) KUHAP). Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini meliputi: Bagaimanakah proses penerapan Ilmu Sidik Jari dalam perkara pidana di Polres Bantul, serta Apakah ditemukan kendala dalam penggunaan Sidik Jari dalam penyidikan tindak pidana di Kepolisian Resor (POLRES) Bantul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu peneliti tidak saja mempelajari pasal perundang-undangan, tetapi juga menggunakan bahan yang sifatnya normatif dalam mengolah dan menganalisis data dari lapangan yang disajikan sebagai pembahasan. Studi lapangan meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Analisis deskriptif yaitu menganalisa data untuk menggambarkan suatu masalah berikut pemecahannya dengan menggunakan uraian kalimat yang diperoleh dari data kualitatif yang telah disimpulkan. Hasil penelitian menunjukan Penyidik Kepolisian Resor Bantul dalam melaksanakan tugas penyidikan juga berwenang mengambil sidik jari seseorang. Secara yuridis, Alat bukti sidik jari merupakan alat bukti berupa keterangan seorang ahli ini berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan merupakan gerbang masuk dalam suatu perkara yang akan diajukan ke peradilan. Selanjutnya, kendala dalam penggunaan ilmu sidik jari dalam mengungkap tindak pidana di Kepolisian Resor Bantul di antarnya Peralatan yang sederhana membuat petugas bagian identifikasi sulit untuk mengambil sidik jari pada benda yang disentuh oleh pelaku sehingga sulit untuk membaca serta membandingkan sidik jari, Pores bantul hanya mempunyai database sidik jari yang diambil dan disimpan secara manual, Cuaca dan keadaan TKP yang rusak berpengaruh terhadap jejak sidik jari yang ditinggalkan pelaku, Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dibidang Dactyloscopy. %Z Pembimbing : Dr. Makhrus, M.Hum.