@phdthesis{digilib11395, month = {January}, title = {PUTUSAN HAKIM MA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (STUDI KOMPARASI PUTUSAN GRATIFIKASI URIP TRI GUNAWAN DAN ANGELINA SONDAKH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10370036 ARUM CUKAT NUGRAHENI}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Drs. Oman Fathurohman, M.Ag.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11395/}, abstract = {Pemberian hadiah atau gratifikasi terhadap pegawai negeri atau pejabat negara menjadi ancaman ditengah-tengah penegakan hukum pemberantasan korupsi. Semakin banyaknya perangkat negara ini menerima hadiah dan melakukan sesuatu yang menyalahi jabatanya semakin negara terperosok, sementara putusan hakim terhadap kasus-kasus seperti ini tumpul. Dalam kasus mantan jaksa Urip Tri Gunawan hukuman terhadap gratifikasi ini diterapkan secara maksimal, sementara dalam putusan pengadilan korupsi terhadap Angelina Sondakh jauh dibawah putusan Urip Tri Gunawan, namun segera Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerapkan hukuman yang jauh lebih berat. Keadilan untuk masyarakat dalam hal ini sangat diperhatikan oleh hakim yang memutus kejahatan hadiah ini dengan berat, karena korban kejahatan mereka secara tidak langsung adalah masyarakat. Untuk itu muncul pertanyaan bagaimana putusan ini jika dilihat dalam perspektif hukum progresif dan bagaimana kedua putusan tersebut jika dikomparasikan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan penelitian pustaka dengan melakukan analisis sebuah produk peradilan yang di dapat di website Mahkamah Agung. Dengan teknik analisis deskriptif analisis terhadap putusan. Dari hasil penelitian terjawab bahwa dalam putusan akhir terhadap kedua terdakwa merupakan putusan hakim yang sesuai dengan prinsip hukum progresif. yaitu melakukan interpretasi terhadap undang-undang untuk mencari keadilan yang sesungguhnya. Dalam menerapkan hukum terutama dalam kasus pemberian hadiah, hakim harus benar-benar melakukan penafsiran yang berbasis keadilan tanpa melupakan kepastian hukum dan kemanfaatan. Unsur perbuatan yang dilakukan Urip Tri Gunawan dan Angelina Sondakh pada dasarnya hampir sama, meskipun pasal yang diterapkan berbeda. Keberagaman pasal dalam undangundang korupsi membutuhkan sudut pandang progresif agar tujuan dari hukum tersebut dapat sesuai dengan yang diterapkan.} }