TY - THES N1 - Pembimbing : Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum. ID - digilib11400 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11400/ A1 - ERIC TANJUNG, NIM. 09340013 Y1 - 2014/02/07/ N2 - Putusan Hakim merupakan bagian sakral dalam persidangan, untuk mewujudkan keadilan yang sesuai pada undang-undang kaitannya dalam putusan bebas, undang-undang menyediakan upaya hukum bagi terdakwa maupun Penuntut Umum. Adanya putusan bebas yang merugikan pihak korban, suatu putusan hakim dinilai sangat penting dalam mengambil keputusan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap peradilan, khususnya hakim, yang berujung adanya pihakpihak yang merasa tidak puas terhadap putusan bebas tersebut, sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Seperti dalam perkara nomor 518/Pid.B/2010/PN.Yk, hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Kejadian ini bermula ketika terjadi unjuk rasa besar menentang penelitian yang dilakukan oleh Budi Wahyuni selaku pihak Lembaga Ombudsman Yogyakarta yang berujung terjadinya perbuatan tidak menyenangkan yaitu pelecehan dan pemaksaan yang dilakukan terdakwa Sulistya terhadap Budi Wahyuni. Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta kejadian yang sebenarnya serta ketentuan undangundang yang berlaku, pada ahirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut, Apa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 518/PID.B/2010/PN.YK tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pelecehan dan pemaksaan? Dalam penelitian ini penyusun menggunakan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan cara melakukan penelitian secara langsung terhadap pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum dalam putusan nomor 518/PID.B/2010/PN.YK tentang perbuatan tidak menyenangkan. Demi mendapatkan validitas data dalam penelitian, penyusun menggunakan beberapa metodologi antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian penyusun lakukan, dapat disimpulkan bahwa tidak adanya unsur paksaan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa Sulistya terhadap Budi Wahyuni yang dimana penelitian LOS dicabut dengan unsur yang tidak mendesak yang dilakukan oleh Budi Wahyuni, serta adanya beberapa alat bukti berupa video yang kurang begitu jelas, dan adanya pengakuan dari saksi-saksi yang memperkuat hakim dalam menjatuhkan terdakwa Sulistya bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara nomor 518/Pid.B/2010/PN.Yk tentang perbuatan tidak menyenangkan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TENTANG PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 518/PID.B/2010/PN.YK ) AV - restricted ER -