TY - THES N1 - Pembimbing : Drs, Supriatna, M.si ID - digilib11410 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11410/ A1 - HAFIS ANGGI ATHAR AULIA, NIM. 09350022 Y1 - 2014/01/27/ N2 - Penulisan skripsi ini meneliti tentang proses perubahan permohonan Isbat Nikah pernikahan sirri menjadi izin poligami, yang merupakan putusan nomor :0558/Pdt.G/2012/PA.Yk, 0004/PDT.G/2013/PA.YK, 0135/ Pdt.G/2013/PA/YK pengabulan permohonan Itsbat Nikah oleh /Pdt.P/2008/PA. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dengan permohonan izin poligami apakah sudah sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Huruf e dengan tidak adanya halangan perkawinan dalam perkawinan pemohon serta faktor- faktor yang menyebabkan pemohon mengajukan permohonan Itsbat Nikah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka atau Library Research. Ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis Hakim dalam memberikan putusan pada perkara No. 0321/Pdt.G/2011/PA.Yk, No. 0004/ Pdt.G/PA. Yk,dan No. 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk. sedang pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif meliputi kaidah Hukum Islam yang berisikan normanorma dan nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Kaidah hukum Islam berupa nash yaitu al-Qur?an dan Hadist Nabi, dan pendekatan yuridis, yaitu berupa Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari analisa dan uraian panjang tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Perkara dari Isbat Nikah Pernikahan Sirri menjadi Izin Poligami (Studi Terhadap Putusan No. 0321/Pdt.G/2011/PA.Yk, No. 0004/ Pdt.G/PA. Yk,dan No. 0135/Pdt.G/2013/PA.Yk) menghasilkan kesimpulan, yakni: pertama, Apabila pernikahan sirri yang telah dilaksanakan telah memenuhi syarat dan rukun sesuai dengan ketentuannya, maka hakim dapat mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut. Tetapi jika pernikahan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, maka tidak bisa diisbatkan, dan jika pernikahan tersebut tidak bisa diisbatkan, maka tidak bisa dikumulasikan menjadi permohonan poligami. Kedua, Hakim menyarankan kepada pemohon untuk mencabut permohonannya karena pernikahan sirri yang dinyatakan tidak sah di mata agama tidak bisa diisbatkan. Pada putusan nomor 004/Pdt/G/2013/PA.Yk , kembali Hakim mempertimbangkan bahwa pernikahan tidak bisa diisbatkan, maka pada putusan ini, hakim menyarankan kepada Pemohon untuk marubah permohonan Isbat pernikahan sirri menjadi permohonan izin poligami. Ketiga, Islam mempunyai kualifikasi kapan suatu pernikahan dinyatakan sah di mata agama atau tidak. Pernikahan sah apabila terpenuhi rukun- rukun dan syarat- syarat pernikahan. Pernikahan yang tidak ada wali nasab atau wali hakim perempuan, maka dinyatakan tidak sah secara agama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN PERKARA DARI ISBAT NIKAH POLIGAMI PERNIKAHAN SIRRI MENJADI IZIN POLIGAMI (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO :0558/PDT. G/2012 /PA. YK, 0004/PDT.G/2013/PA.YK, 0135/PDT.G/2013/PA.YK) AV - restricted ER -