<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n"^^ . "Affirmative action adalah langkah sementara yang digunakan untuk mencapai kesetaraan\r\nbagi kaum marjinal termasuk kesetaraan perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28H\r\nayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terkait hal tersebut, kebijakan pemerintah dalam\r\nmenerapkan affirmative action dirasakan penting untuk meningkatkan keberadaan perempuan di\r\nparlemen. Akan tetapi isu mengenai affirmative action masih berada pada kuantitas para calon\r\nlegislatif perempuan, bukan pada kualitas calon legislatif perempuan. Karena itu, menarik\r\nmengangkat persoalan bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam menerapkan affirmative\r\naction dalam pencalonan anggota legislatif pada tahun 2014.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam menerapkan\r\naffirmative actiondalam pencalonan anggota legislatif. Karena itu, penyusun mencoba melihat\r\nrealisasi kebijakan pemerintah di ranah pemilu yang spesifik pengaturannya di tubuh partai\r\npolitik. Untuk mengetahui, apakah hal tersebut terealisasi dengan baik. Maka penelitian yang\r\ndilakukan adalah dalam bentuk deskriptif analitik dengan pendekatan sosiologis yuridis . Jenis\r\ndata yang digunakan adalah data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang dilakukan\r\nadalah dengan studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data melalui literatur, dokumen-dokumen,\r\ndan lainnya. Serta dilengkapi dengan data lapangan berupa hasil kuisioner kepada para\r\nresponden terkait.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat\r\ndisimpulkan bahwa kebijakan pemerintah dalam menerapkan affirmatif action di bidang\r\npencalonan anggota legislatif sudah cukup baik dengan menerapkan sistem kuota 30%\r\nketerwakilan perempuan. Namun hal itu sebatas kuantitatif, sementara secara subtantif belum\r\nmengarah pada peningkatan kualitas keterwakilan perempuan. Ada beberapa faktor penghambat\r\nyang perlu menjadi perhatian yaitu budaya patriarkhi, dimana tatanan masyarakat yang masih\r\nmemposisikan perempuan pada kelas dua dari laki-laki. Sikap partai politik yang melembagakan\r\npolitik dalam bingkai oligarkis yang pada hakikatnya hanya dikuasai segelintir elite, dan politik\r\nberbiaya tinggi dimana adanya paradigma bahwa perjuangan meraih kursi legislatif itu mahal.\r\nOleh karena itu perlu adanya faktor yang lain untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang\r\nberkualitas, pertama; partai politik sebagai alat pematangan kualitas perempuan dimana partai\r\npolitik harus mempersiapkan perempuan yang berkualitas dengan melakukan pendidikan,\r\npelatihan, dan kesadaran politik, kedua; peran media massa dengan mengkampanyekan\r\npentingnya perempuan di parlemen yang diharapkan lebih memberikan porsi berita yang\r\nberimbang untuk caleg perempuan dan caleg laki-laki, caleg perempuan dan kalangan aktivis\r\nperempuan harus makin memperbanyak membuat kegiatan yang cerdas agar dilirik media, dan\r\ncaleg perempuan juga harus mampu membangun sinergi dengan asosiasi jurnalis perempuan,\r\nketiga; dana partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan pemberdayaan perempuan,\r\nkeempat; perlunya organisasi perempuan mempersiapkan perempuan berpotensi, kelima;\r\nbesarnya dukungan untuk keterwakilan perempuan yang representatif, keenam; sistem pemilu\r\ntentang penekanan pendidikan politik, ketujuh; metode nominasi dengan mengembalikan pada\r\nbentuk nomor urut untuk terpenuhinya kuota 30% perempuan. Kedelapan; Sistem Kuota yang\r\nsemula hanya 30% dirubah menjadi 50% keterwakilan perempuan sebagai syarat pemilu\r\nlegislatif dengan argumentasi perempuan dan laki-laki dalam hal jumlah caleg berimbang.\r\nKarena itu, dari faktor tersebut diharapkan dapat mewujudkan anggota legislatif perempuan yang\r\nberkualitas sehingga mewakili aspirasi perempuan dan dapat membuat perbedaan dalam hal\r\nregulasi yang menjamin hak-hak perempuan.\r\n"^^ . "2014-02-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340123"^^ . "HAIRULLAH "^^ . "NIM. 10340123 HAIRULLAH "^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Text)"^^ . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN\r\nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN\r\nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #11411 \n\nKEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN \nAFFIRMATIVE ACTION DALAM PENCALONAN \nANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .