@phdthesis{digilib11417, month = {February}, title = {ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA YOGYAKARTA }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10340040 MARIANA ANISA PUTRI, S.H.}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Iswantoro S.H., M.H}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11417/}, abstract = {Saat ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, mulai dari kualitas produk yang tidak menjamin keamanan konsumen, kualitas produk yang tidak sesuai dengan iklan yang ditawarkan, informasi hadiah yang menyesatkan konsumen, dan masih banyak pelanggaranpelanggaran lain yang sangat merugikan konsumen. Maka dari itu muncullah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi konsumen akan hak-haknya. Selain itu dalam amanat UUPK juga dibentuk suatu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang mempunyai fungsi ?menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan?. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pemasalahan yaitu: Bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta, dan Apakah kendala yang dialami oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta dalam praktik pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang sumbernya langsung dari penelitian dan observasi di BPSK Kota Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis maksudnya adalah analisis penelitian yang mengungkapkan suatu masalah atau keadaan ataupun peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat mengungkapkan fakta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta telah sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di BPSK Kota Yogyakarta telah menggunakan jalur mediasi atau konsiliasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan Pasal 52 huruf a UUPK bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, atau konsiliasi, atau arbitrase. Selain itu prosedur penyelesaian sengketanya juga selalu berpegang teguh pada UUPK. Ada beberapa kendala yang dialami BPSK kota Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa konsumen, antara lain: hambatan birokrasi; Keterbatasan fasilitas dan biaya operasional; Konsumen yang datang ke BPSK bukan merupakan konsumen akhir, namun konsumen antara, dan tidak mempunyai itikad baik; Adanya Pelaku usaha yang tidak kooperatif, dalam arti pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan panggilan BPSK; dan Kurangnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di BPSK kota Yogyakarta. } }