@phdthesis{digilib11423, month = {January}, title = { ANALISIS PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = { NIM. 10340130 NORA HILMA SARI }, year = {2014}, note = {Pembimbing : Iswantoro, S.H., M.H. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11423/}, abstract = {Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 (b) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya harus mendasarkan hak-hak dan asal usul dari daerah istimewa tersebut. Terkait dengan hal tersebut, pengaturan Keistimewaan DIY dalam peraturan perundang-undangan sejak berdirinya NKRI sebenarnya tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Dalam hal pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu amanat di dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY dengan melalui mekanisme penetapan yang didasarkan oleh aspek historis, sosiologis dan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, serta untuk mengetahui apakah hal tersebut benar-benar sejalan dengan asas demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian perspektif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui literatur, dokumen-dokumen, dan lainnya. Serta dilengkapi dengan data lapangan berupa hasil wawancara (interview) langsung kepada para responden dan nara sumber terkait. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang merupakan salah salah satu kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan melalui mekanisme penetapan, yang secara prosedural dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan tanpa meninggalkan asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. } }