%0 Thesis %9 Skripsi %A NOVIA TRISIANA RANI, NIM. 10340023 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11426 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DITINJAU PASAL 10 UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KOTA YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11426/ %X KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Berdasarkan dari uraian tersebut, penulis melakukan penelitian terhadap Perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang ditinjau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta hambatan-hambatannya di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, Kantor Advokat Moelyadi & Partners. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan normatif dan yuridis yaitu di mana dalam pendekatan ini mengkaji tentang masalah hukum dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dari hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa perlindungan yang dilakukan oleh keempat penegak hukum dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga yakni perlindungan yang memberikan rasa aman kepada korban kekerasan, menyediakan rumah aman, menyediakan seorang psikolog, penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dan memberikan perlindungan tambahan atas pertimbangan bahaya yang mungkin timbul terhadap korban dan kendala-kendala yang dihadapi saat melakukan perlindungan terhadap korban dari ketiga Penegak hukum ini (Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat) sama-sama dilandasi faktor pencabutan tuntutan oleh korban sedangkan di Pengadilan tidak ditemukan kendala-kendala dalam perlindungan si korban. %Z Pembimbing : FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum.