@phdthesis{digilib11427, month = {February}, title = {SISTEM KEAMANAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A YOGYAKARTA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SLEMAN }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = { NIM. 10340010 NUR SULAIHA}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum}, keywords = {Kata kunci: Sistem Keamanan, Narapidana, Lembaga Pemasyaratan. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11427/}, abstract = {Sejalan dengan perkembangan sistem pemasyarakatan yang begitu baiknya dari tujuan pemasyarakatan timbul beberapa konflik atau masalah yang ditinggalkan dari masa sistem kepenjaraan seperti sistem keamanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan yang belum ada jaminan secara pasti. Kasus seperti penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman dan kasus penembakan yang terjadi pada sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, sebagai contoh bagaimana sistem keamanan baik bagi petugas keamanan atau sipir maupun bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana penerapan suatu sistem keamanan dan faktor kendala dan pendukung dalam penerapan suatau sistem keamanan bagi narapidana di kedua Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara lengkap bagaimana penerapan sistem keamanan bagi narapidana di dalam lembga pemasyarakatan, untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk mengetahui landasan metodologis operasional yang digunakan lembaga pemasyarakatan dalam meenerapkan sistem keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Sedangkan, pendekatan empiris digunakan untuk melakukan penelitian langsung untuk mengetahui sejauh mana penerapan sistem keamanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsi dari lembaga pemasyarakatan yaitu untuk membina narapidana. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pada kedua Lembaga Pemasyarakatan tersebut baik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogayakarta maupun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, penerapan sistem keamanan bagi narapidana menerapkan sistem keamanan berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP) yang diterapkan oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Dalam pelaksanaan Sistem Keamanan di dua Lembaga Pemasyarakatan tersebut terdapat temuan yang tidak sesuai dengan PROTAP (Prosedur Tetap) dan PPLP yaitu Petugas Keamanan yang tidak dipersenjatai dalam melaksanakan tugas penjagaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kendala yang paling sering muncul dalam penerapan sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan adalah kurangnya jumlah Petugas Keamanan yang disediakan oleh pemerintah untuk bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman. Faktor kurangnya jumlah petugas keamanan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan bekerja sama dengan Brimob dan Kepolisian untuk meningkatkan penjagaan dan keamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. } }