<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n"^^ . "Yogyakarta memiliki adat dan budaya yang masih dipegang teguh oleh\r\nmasyarakatnya. Di samping sebagai kota budaya, daerah ini juga terkenal sebagai\r\nkota pendidikan. Menjaring ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan mahasiswi,\r\nsehingga memungkinkan terjadinya kejahatan terutama perkosaan. Namun dengan\r\nadanya hukum positif diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada setiap\r\norang. Korban perkosaan sering menjadi sorotan jika kejahatan perkosaan terjadi.\r\nTersirat dibenak masyarakat, bagaimana prosedur perlindungan yang nantinya\r\nakan diterima oleh korban kejahatan perkosaan, apakah korban telah mendapatkan\r\nperlindungan, perlindungan seperti apa yang akan diterima oleh korban, atau\r\nbahkan sudah sesuaikah perlindungan yang diberikan kepada korban dengan\r\nundang-undang yang berlaku di Indonesia, atau mungkin tidak mendapatkan\r\nperlindungan. Dari pemaparan di atas, diambil permasalahan: bagaimana bentuk\r\nperlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan di\r\nPengadilan Negeri Yogyakarta putusan No.42/PID. B/2012/PN-YK.\r\nPenelitian ini menggunakan studi pustaka (library reseach) yaitu dengan\r\nmencari data berupa buku-buku, dokumen-dokumen, artikel-artikel, dan juga\r\nbahan-bahan lain yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap korban\r\ntindak pidana perkosaan serta undang-undang yang berkaitan dengan korban\r\nkhususnya lagi Putusan No.42/PID.B/2012/PN-YK korban tindak pidana\r\nperkosaan. Dan tidak menutup kemungkinan menggunakan studi lapangan (field\r\nreseach) guna terjun langsung dalam mengumpulkan data-data seperti wawancara\r\nuntuk mengetahui persis akan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban\r\ntindak pidana perkosaan khususnya di kota Yogyakarta.\r\nHasil penelitian mengungkap bahwa dalam putusan No.42/PID.B/2012/\r\nPN-YK bahwa Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun\r\n2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum memberikan dampak yang\r\nnyata kepada korban tindak pidana perkosaan. Dengan dihukumnya pelaku,\r\nsebenarnya juga menjadi salah satu perlindungan bagi korban. Namun, korban\r\nseharusnya mendapatkan Perlindungan seperti rehabilitasi, restitusi, kompensasi,\r\ndan perlindungan atas hak-hak reproduksi korban. Tapi faktanya, korban tidak\r\nmendapatkan perlindungan tersebut. Ada beberapa hal yang menghambat korban\r\ntidak mendapatkan perlindungan hukum, di antaranya: korban telah merasa puas\r\ndengan hanya dihukumnya pelaku, korban tidak meminta kompensasi maupun\r\nrestitusi, keluarga pelaku secara adat telah membayar denda kepada keluarga\r\nkorban, dan tidak adanya rasa trauma yang diterima oleh korban baik dari segi\r\npisik maupun psikis sehingga korban tidak memerlukan rehabilitasi dan hal\r\ntersebut juga dibenarkan oleh korban. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil visum\r\nbahwa dengan adanya robekan lama pada daerah kelamin korban yang\r\nmenyimpulkan bahwa korban sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan\r\nsuami istri dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku dalam kesaksiannya.\r\n"^^ . "2014-01-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340098"^^ . "RAHMAD HIDAYAT CANIAGO "^^ . "NIM. 09340098 RAHMAD HIDAYAT CANIAGO "^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Text)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA\r\nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #11429 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA \nPERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK) \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .