TY - THES N1 - Pembimbing : Mansur, S.Ag, M.Ag ID - digilib11429 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11429/ A1 - RAHMAD HIDAYAT CANIAGO , NIM. 09340098 Y1 - 2014/01/23/ N2 - Yogyakarta memiliki adat dan budaya yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya. Di samping sebagai kota budaya, daerah ini juga terkenal sebagai kota pendidikan. Menjaring ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan mahasiswi, sehingga memungkinkan terjadinya kejahatan terutama perkosaan. Namun dengan adanya hukum positif diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada setiap orang. Korban perkosaan sering menjadi sorotan jika kejahatan perkosaan terjadi. Tersirat dibenak masyarakat, bagaimana prosedur perlindungan yang nantinya akan diterima oleh korban kejahatan perkosaan, apakah korban telah mendapatkan perlindungan, perlindungan seperti apa yang akan diterima oleh korban, atau bahkan sudah sesuaikah perlindungan yang diberikan kepada korban dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, atau mungkin tidak mendapatkan perlindungan. Dari pemaparan di atas, diambil permasalahan: bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta putusan No.42/PID. B/2012/PN-YK. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library reseach) yaitu dengan mencari data berupa buku-buku, dokumen-dokumen, artikel-artikel, dan juga bahan-bahan lain yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan serta undang-undang yang berkaitan dengan korban khususnya lagi Putusan No.42/PID.B/2012/PN-YK korban tindak pidana perkosaan. Dan tidak menutup kemungkinan menggunakan studi lapangan (field reseach) guna terjun langsung dalam mengumpulkan data-data seperti wawancara untuk mengetahui persis akan perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan khususnya di kota Yogyakarta. Hasil penelitian mengungkap bahwa dalam putusan No.42/PID.B/2012/ PN-YK bahwa Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum memberikan dampak yang nyata kepada korban tindak pidana perkosaan. Dengan dihukumnya pelaku, sebenarnya juga menjadi salah satu perlindungan bagi korban. Namun, korban seharusnya mendapatkan Perlindungan seperti rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan perlindungan atas hak-hak reproduksi korban. Tapi faktanya, korban tidak mendapatkan perlindungan tersebut. Ada beberapa hal yang menghambat korban tidak mendapatkan perlindungan hukum, di antaranya: korban telah merasa puas dengan hanya dihukumnya pelaku, korban tidak meminta kompensasi maupun restitusi, keluarga pelaku secara adat telah membayar denda kepada keluarga korban, dan tidak adanya rasa trauma yang diterima oleh korban baik dari segi pisik maupun psikis sehingga korban tidak memerlukan rehabilitasi dan hal tersebut juga dibenarkan oleh korban. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil visum bahwa dengan adanya robekan lama pada daerah kelamin korban yang menyimpulkan bahwa korban sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku dalam kesaksiannya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI PUTUSAN PIDANA NO 42/PID B/2012/PN-YK) AV - restricted ER -